Senin 18 Jul 2022 14:44 WIB

Sleman Hanya Beri Rekomendasi Pembelian BBM Subsidi untuk Alsintan

Kenaikan harga BBM membuat petani sulit dapat bahan bakar untuk alsintan.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Petani mengolah sawahnya dengan traktor tangan (ilustrasi). Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, hanya memberikan rekomendasi pembelian bahan bakar minyak bersubsidi di SPBU untuk petani yang menggunakan alat dan mesin pertanian (alsintan).
Foto: ANTARA/Basri Marzuki
Petani mengolah sawahnya dengan traktor tangan (ilustrasi). Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, hanya memberikan rekomendasi pembelian bahan bakar minyak bersubsidi di SPBU untuk petani yang menggunakan alat dan mesin pertanian (alsintan).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, hanya memberikan rekomendasi pembelian bahan bakar minyak bersubsidi di SPBU untuk petani yang menggunakan alat dan mesin pertanian (alsintan).

"Kami hanya menerbitkan surat rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu untuk alat mesin pertanian (alsintan)," kata Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Sleman Suparmono di Sleman, Senin (18/7/2022).

Baca Juga

Menurut dia, yang termasuk dalam alsintan tersebut seperti traktor, rice transplanter, pompa air, power threser mobile, combine harvester, cultivator dan alat pemanas DOC untuk peternakan. Alat-alat tersebut dioperasikan untuk kegiatan budi daya, pemeliharaan, panen, pascapanen dan pengolahan hasil tanaman.

"Adanya alsintan memudahkan kerja petani dan memaksimalkan pengelolaan dengan mesin sehingga kinerjanya bisa lebih efektif dan efisien," katanya.

Ia mengatakan, kenaikan harga minyak mentah membuat BBM jenis tertentu yang digunakan petani untuk mengoperasikan alsintan menjadi sulit didapatkan. Sebab ada syarat untuk melakukan pembelian solar di SPBU seperti surat rekomendasi pembelian BBM tertentu.

"Dalam rangka membantu petani dalam pembelian BBM jenis tertentu (Solar) yang akan digunakan sebagai bahan bakar alsintan, merealisasikan rekomendasi pembelian BBM (Solar) yang diajukan oleh masing-masing UPTD BP4 yang ada di wilayah Sleman," katanya.

Suparmono mengatakan, penerbitan rekomendasi pembelian BBM ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Sleman No. 542/00124 tanggal 28 April 2022 perihal Pembelian BBM Jenis biosolar untuk Petani dan UMKM. "Setiap pembelian BBM dengan jeriken oleh petani harus mengantongi surat rekomendasi. Kami membuat kebijakan kewenangan pelayanan penerbitan rekomendasi pembelian dengan jerigen didelegasikan kepada masing-masing UPTD BP4 Wilayah I sampai dengan VIII," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement