Senin 18 Jul 2022 14:46 WIB

Pemkab Sleman Terbitkan SOP Rekomendasi Pembelian BBM oleh Petani

Petani yang akan membeli biosolar pakai jerigen harus mengajukan permohonan pembelian

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Petani mengolah sawahnya dengan traktor tangan (ilustrasi). Pemerintah Kabupaten Sleman, DIY, menerbitkan prosedur operasional standar pemberian rekomendasi pembelian BBM untuk alat dan mesin pertanian (alnsintan).
Foto: ANTARA/Basri Marzuki
Petani mengolah sawahnya dengan traktor tangan (ilustrasi). Pemerintah Kabupaten Sleman, DIY, menerbitkan prosedur operasional standar pemberian rekomendasi pembelian BBM untuk alat dan mesin pertanian (alnsintan).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten Sleman, DIY, menerbitkan prosedur operasional standar pemberian rekomendasi pembelian BBM untuk alat dan mesin pertanian (alnsintan).

Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Sleman Suparmono di Sleman, Senin (18/7/2022), menyampaikan, pemkab sudah menerbitkan Surat Edaran Bupati Sleman No. 542/00124 tanggal 28 April 2022 perihal Pembelian BBM Jenis biosolar untuk Petani dan UMKM.

Baca Juga

Berdasarkan SOP tersebut, petani yang akan membeli biosolar menggunakan jerigen mengajukan permohonan pembelian diketahui oleh pemerintah kelurahan. Pemohon datang ke kelurahan untuk meminta surat keterangan/pengantar permohonan pembelian biosolar ataupun pengesahan dari surat permohonan yang telah dibuat oleh pemohon.

"Surat keterangan ini berisikan tentang nama pemohon, alamat pemohon, jenis usaha (pertanian, perikanan atau usaha mikro), jenis alat yang membutuhkan BBM, jenis BBM yang dibutuhkan, kebutuhan atau konsumsi BBM dalam periode tertentu, tempat dan alamat pembelian BBM dan nomor lembaga penyalur BBM," katanya.

Selanjutnya, surat keterangan ini dibawa ke UPTD BP4 Wilayah I sampai dengan VIII sesuai dengan domisili pemohon yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan. "Petugas di UPTD BP4 akan memverifikasi surat permohonan kebutuhan solar. Jika surat keterangan lengkap maka akan dicetak surat rekomendasi pembelian BBM jenis biosolar yang telah diperiksa, disahkan dan diberi nomor registrasi serta dicap oleh Kepala UPTD BP4 Wilayah setempat," katanya.

Dari hasil rekapitulasi pelayanan rekomendasi BBM di Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Sleman sampai dengan 14 Juli 2022 ini sejumlah 32.076 liter yang tersebar di delapan UPTD BP4. "Kebutuhan bahan bakar minyak alat mesin pertanian yaitu dua liter per jam solar untuk traktor roda dua singkal, lima liter per jam solar untuk traktor roda empat, 0,5-1 liter per jam solar atau pertalite untuk pompa air 3 inch," katanya.

Kemudian 1,2 liter per jam solar untuk power threser mobile, sembilan liter per jam solar untuk combine harvester besar, lima liter per jam solar untuk combine harvester mini, 0,8 liter per jam solar untuk rice transplanter, 1,5 liter per jam pertalite untuk cultivator. "Sedangkan untuk alat mesin peternakan berupa alat pemanas DOC ayam membutuhkan 40 liter solar per hari dan untuk satu siklus budi daya memerlukan pemanas selama 12 hari," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement