Selasa 19 Jul 2022 17:33 WIB

125 Pelanggan Dapatkan Layanan Booster di Wilayah Daop 8

Layanan ini guna menekan penyebaran Covid-19 pada transportasi kereta api.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Sejumlah penumpang menunggu kedatangan kereta api di Stasiun Gubeng Surabaya.
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Sejumlah penumpang menunggu kedatangan kereta api di Stasiun Gubeng Surabaya.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Sebanyak 125 pelanggan mendapatkan layanan vaksin ketiga (booster) di tiga stasiun wilayah Daop 8 Surabaya. Jumlah ini tercatat selama empat hari terakhir.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, ratusan pelanggan yang mendapatkan vaksin booster terdiri atas 79 pelanggan di Stasiun Surabaya Gubeng. "Kemudian 23 pelanggan di Stasiun Surabaya Pasarturi dan 23 di Stasiun Malang," kata Luqman saat dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (19/7/2022).

Untuk pelanggan yang masih vaksin dosis kedua, Daop 8 Surabaya juga menyediakan layanan pemeriksaan antigen di sembilan stasiun. Rinciannya, yakni Stasiun Surabaya Pasarturi (jam operasional 08.00-22.00 WIB), Stasiun Surabaya Gubeng (jam operasional 05.00-19.00 WIB).

Kemudian, Stasiun Malang (jam operasional 07.00-17.00 WIB) dan Stasiun Bojonegoro (jam operasional 08.00-17.00 WIB). Selanjutnya, di Stasiun Babat (jam operasional 09.00-17.00), Stasiun Lamongan (jam operasional 08.00-16.00, Stasiun Mojokerto (jam operasional 07.00-16.00), Stasiun Sidoarjo (jam operasional 07.30-19.00) dan Stasiun Kepanjen (jam operasional 08.00-17.00).

Menurut Luqman,  beberapa layanan yang ada di Daop 8 Surabaya tersebut merupakan upaya KAI untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 pada transportasi kereta api. Hal ini sesuai Surat Edaran Kementrian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Crona Virus Disase (Covid-19).

Sejak diberlakukannya SE tersebut pada 17 Juli 2022 sampai Selasa (19/7/2022), sebanyak 22 pelanggan tidak dapat melanjutkan perjalananan. Hal ini karena tidak memenuhi syarat perjalanan sesuai SE Kemenhub Nomor 72 Tahun 2022.

Beberapa di antaranya karena tidak memiliki hasil screening rapid tes PCR karena baru vaksin pertama, mengalami demam dan tidak membawa masker. "Kami mengimbau, para pelanggan dapat memanfaatkan layanan tersebut dalam melengkapi syarat perjalanan dengan menggunakan transportasi kereta api," kata dia menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement