Kamis 21 Jul 2022 09:13 WIB

Menkumham: Jangan Tunggu Masalah untuk Daftarkan HKI

Inovasi yang terlindungi HKl-nya akan memberikan manfaat secara ekonomi.

Rep: c02/ Red: Fernan Rahadi
Suasana Road Show di Pendhapi Gedhe Sala, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (20/7/2022) Malam.
Foto: Muhammad Noor Alfian
Suasana Road Show di Pendhapi Gedhe Sala, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (20/7/2022) Malam.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menggelar road show di Pendhapi Gedhe Sala, Solo, Jawa Tengah, Rabu (20/7/2022) Malam. Tujuannya adalah untuk menyosialisasikan pentingnya melindungi hak kekayaan intelektual (HKI).

Yasonna mengajak masyarakat dan pemerintah daerah untuk lebih peduli terhadap HKl. Arahnya dengan mencatatkan dan mendaftarkan karyanya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

"Dengan begitu kami melalui DJKI dapat menghasilkan produk-produk hukum sehingga memberikan pelayanan publik yang efektif dan relevan," katanya, Rabu (20/7/2022).

Menurutnya, setiap karya maupun inovasi yang terlindungi HKl-nya akan memberikan manfaat secara ekonomi. Selain itu, HKI bisa menjadi alat bukti ketika ada penyalahgunaan oleh pihak lain.

"Jangan menunggu karya dan brand yang kita buat sampai terkenal dulu, baru didaftarkan. Melindungi kekayaan intelektual harus sejak awal," katanya.

Sementara itu, Yasonna mengatakan masyarakat dapat belajar dari kasus sengketa merek yang sempat ramai di Indonesia. Sebab, masyarakat tidak pernah tahu apakah ada orang yang memiliki ide nama brand yang sama, atau ingin mencari keuntungan dengan menumpang dari sebuah merek.

"Kita bisa belajar dari kasus sengketa MS Glow dan PS Glow. Betapa pentingnya mendaftar merek terlebih dahulu saat membangun sebuah bisnis. Jika sudah tersandung masalah maka biayanya yang dikeluarkan akan jauh lebih besar dari biaya pendaftaran merek itu sendiri," katanya.

Menurutnya, pemerintah melaluli DJKI telah memberikan kemudahan dengan menbangun sistem layanan digital bebas akses secara daring. Diantaranya adalah pencatatan hak cipta dan pendaftaran merek, paten serta desain industri.

"Untuk tarif khusus Usaha Mikro Kecil (UMK) contohnya, tarif pencatatan hak cipta non-software untuk UMKM Rp 200 ribu, sedangkan Rp 300 ribu untuk hak cipta software," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement