Rabu 27 Jul 2022 16:17 WIB

Jawab Kebutuhan akan Ahli Hukum, UWM Buka Magister Hukum

Prodi Magister Hukum merupakan prodi pascasarjana pertama di UWM.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
 Rektor UWM, Prof Edy Suandi Hamid (kiri), menerima Surat Keputusan Mendikbudristek Nomor 521/E/O/2022 tentang Izin Pembukaan Program Studi Hukum Program Magister Hukum UWM.
Foto: Dokumen
Rektor UWM, Prof Edy Suandi Hamid (kiri), menerima Surat Keputusan Mendikbudristek Nomor 521/E/O/2022 tentang Izin Pembukaan Program Studi Hukum Program Magister Hukum UWM.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta membuka program studi (prodi) baru yakni Magister Hukum. Rektor UWM, Prof Edy Suandi Hamid mengatakan, pembukaan prodi ini menjawab kebutuhan masyarakat untuk memenuhi ahli hukum, khususnya di wilayah DIY.

Baik ahli hukum di bisnis pariwisata, hukum kepolisian dan advokat, serta hukum keistimewaan DIY. Menurutnya, ahli hukum di bidang-bidang tersebut sangat dibutuhkan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Edy dalam penyerahan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 521/E/O/2022 tentang Izin Pembukaan Program Studi Hukum Program Magister Hukum UWM. Surat keputusan tersebut diserahkan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) V, Aris Junaidi, pada Selasa (26/7/2022).

"Dengan konsentrasi kajian tersebut, Magister Hukum UWM memiliki keunikan dari segi keilmuan, pencapaian pembelajaran, dan kurikulum berbasis budaya dan kearifan lokal, serta sistem hukum kemasyarakatan," kata Edy.

Melalui Prodi Magister Hukum UWM ini, ia juga berharap mampu menjawab tantangan ke depan di bidang kepolisian, pariwisata, dan ketatanegaraan. "Program ini bisa mendorong UWM selangkah demi selangkah menuju kampus yang lebih baik dan besar, dan semakin memantapkan diri sebagai kampus berbasis budaya," ujarnya.

Saat ini, UWM baru memiliki 10 prodi yang seluruhnya merupakan strata satu (S1). Prodi Magister Hukum, katanya, merupakan prodi pascasarjana pertama di UWM.

"Kami menjadikan penerimaan surat keputusan program magister hukum ini sebagai stimulan lebih lanjut untuk pengembangan kelembagaan di UWM, dan menjadi pertimbangan untuk menambah prodi baru yang relevan dan dibutuhkan masyarakat," jelas Edy.

Ketua Yayasan Mataram, Djoko Suryo menambahkan, Magister Hukum Pertanahan yang menjadi satu dari tiga konsentrasi studi di pascasarjana UWM sangat strategis dan tepat diselenggarakan. Hal ini dikarenakan keistimewaan DIY menyangkut masalah pertanahan milik Keraton Yogyakarta.

"Dari lima elemen keistimewaan, Sultan Ground atau pertanahan milik Keraton maupun Pakualaman paling banyak masalah," kata Djoko.

Sementara itu, Aris juga menyebut permasalahan pertanahan, pariwisata, dan kepolisian sangat lekat dengan masyarakat. Pasalnya, kata Aris, di dalamnya banyak terjadi permasalahan, sekaligus perkembangan hukum.

"Pada tingkat kementerian, pembahasan undang-undang terus berjalan. Maka ahli-ahli hukum sangat diperlukan," kata Aris.

Agar masukan (input) dan keluaran (output) memenuhi standar pendidikan nasional, menurut dia, pengelola Magister Hukum UWM harus bekerja keras untuk memenuhi standar minimal. Standar minimal yang dimaksud yakni memenuhi kebutuhan teori dan riset, serta publikasi jurnal.

"Saya kira prodi hukum UWM sudah diterima masyarakat dari segi jumlah mahasiswa, kualitas tercapai, lulusan diakui masyarakat, ini saatnya tepat untuk membuka Magister Hukum UWM. Saya kira masalah pertanahan sebagai salah satu konsentrasi kajian, ini yang membedakan dengan magister hukum di pascasarjana kampus lain," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement