Selasa 02 Aug 2022 10:43 WIB

Pengurusan Izin dan Penanaman Modal Usaha di Jatim akan Dipermudah

Ada sekitar 21 pasal yang akan dibahas untuk disesuaikan dalam perubahan Perda itu.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa
Foto: Prayogi/Republika.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan terus berupaya mempermudah pengurusan perizinan usaha dan penanaman modal di Jawa Timur. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan melakukan perubahan Perda Jawa Timur nomor 2 tahun 2019 tentang Penanaman Modal. Perubahan Perda tersebut masih dalam tahap penggodokan dengan DPRD Jatim.

Khofifah berharap, perubahan Perda tersebut dapat mempermudah pelayanan perizinan usaha di Jawa Timur. Diharapkan para pelaku usaha baik besar maupun UMKM kian memiliki kepastian hukum, serta terjadi peningkatan iklim penanaman modal yang signifikan di Jatim. 

"Selain memang banyak yang harus disesuaikan dengan aturan pusat, ada beberapa hal yang kita ingin capai. Kita ingin semua pelaku usaha mulai mikro, kecil, menengah hingga besar, bisa terfasilitasi ketika menjalankan usahanya di Jatim," kata Khofifah, Selasa (2/8/2022).

Khofifah memastikan, perubahan Perda ini dirancang sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi, memperluas penciptaan lapangan kerja, mempercepat realisasi penanaman modal, dan penciptaan iklim usaha yang kondusif di Jawa Timur. Menurutnya, tujuan itu dapat dicapai dengan peningkatan kualitas dan pemberian kemudahan pelayanan perizinan maupun non perizinan dalam penyelenggaraan penanaman modal.

Khofifah mengungkapkan, ada sekitar 21 pasal yang akan dibahas untuk disesuaikan dalam perubahan Perda tersebut. Ada pula penambaahan beberapa pasal baru. Ia mengaku, semuanya merupakan penyesuaian berbagai peraturan perundang undangan yang  bertujuan untuk memberikan fasilitasi terbaik dalam penanaman modal di Jatim dan mempermudah dalam pengurusan izin usaha. 

Mulai dari penambahan definisi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, hingga Fasilitas Penanaman Modal. Perda tersebut juga merevisi tentang pembagian bidang usaha terbuka dan bidang usaha tertutup, serta penambahan materi untuk jenis dan sektor perizinan usaha di Jatim. 

Materi lain yang ditambahkan adalah tentang pendelegasian kewenangan kepada Kepala DPMPTSP. "Dalam rangka upaya meningkatkan realisasi investasi di Jatim, dalam revisi perda ini juga akan diatur tentang pemberian insentif  atau kemudahan dalam penanaman modal. Insentif ini bisa macam-macam bentuknya, namun semua akan mengacu  pada PP nomor 24 tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah," kata Khofifah. 

Dengan perubahan Perda ini, diharapkan nantinya seluruh pelaku usaha di Jatim merasa tenang, aman, dan nyaman dalam menjalankan usahanya. Khofifah meyakini suasana iklim usaha yang kondusif akan semakin meningkatkan ketersediaan lapangan kerja di Jatim.

"Jika iklim usaha kondusif, maka Insya Allah lapangan kerja juga akan terbuka lebar, sehingga percepatan penyejahteraan masyarakat Jatim bisa kita wujudkan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement