Selasa 02 Aug 2022 15:49 WIB

Polres Pasuruan Tangkap Lima Pelaku Curanmor

Para pelaku tidak hanya melakukan aksi di wilayah Hukum Kabupaten Pasuruan,

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
Pelaku curanmor yang ditangkap polisi bersama barang bukti motor curian (ilustrasi).
Foto: Antara/Lucky R
Pelaku curanmor yang ditangkap polisi bersama barang bukti motor curian (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PASURUAN -- Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengungkapkan, dalam dua pekan terakhir pihaknya telah menangkap lima pelaku Curanmor dan penadah barang hasil kejahatan. Lima tersangka yang ditangkap adalah JR (43) warga Kecamatan Krembung, Sidoarjo, RM (25) warga Kecamatan Kejayan, Pasuruan, DL (24) warga Kecamatan Pasrepan, Pasuruan, HY (35) warga Kecamatan Purwodadi, Pasuruan, dan IB (22) warga Kecamatan Rejoso, Pasuruan

"Para pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan secara bersama-sama dengan menggunakan kunci T. Tersangka tidak segan-segan melukai korban untuk meloloskan diri dan melancarkan aksinya. Sebagian dari mereka juga sebagai penadah kendaraan sepeda motor hasil kejahatan," kata Bayu, Selasa (2/8/2022).

Bayu mengungkapkan, penangkapan kelima tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian yang diterima Satreskrim Polres Pasuruan. Dari beberapa laporan yang masuk, modus operasi yang dilakukan para pelaku sama yakni berbekal kunci T yang digunakan untuk membobol rumah kontak motor.

Bayu menjelaskan, para pelaku tidak hanya melakukan aksi di wilayah Hukum Kabupaten Pasuruan, tetapi juga di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Barang bukti yang diamankan dari tersangka JR adalah sepeda motor Honda Beat dengan Nopol W 3025 NBY warna merah putih beserta kunci kontaknya, sebilah senjata tajam jenis cluri, satu buah kunci T, dan sarung celurit warna cokelat. JR dikenakan pasal Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Selanjutnya, dari tersangka RM, DL, HY, dan petugas menyita barang bukti di antaranya BPKB Honda CRF warna Hitam dengan Nopol N 3067 TV, satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion, tahun 2013 dengan Nopol L-5671-YZ, sepeda motor merek Honda Beat, tahun 2017 denhan Nopol AE-4539-FY, Honda Vario 125 warna hitam tahun 2018 dengan Nopol N-4101-TCL, dan Honda Beat tahun 2018 dengan Nopol N-4171-TCM. Atas perbuatannya keempat tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP denhan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Bayu mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Pasuruan agar selalu berhati-hati saat memarkirkan kendaraan di tempat umum atau di pinggir jalan. Ia mengingatkan masyarakat untuk membiasakan menggunakan kunci ganda saat hendak meninggalkan kendaraan.

"Terlebih dikasih kunci tambahan supaya keamanan lebih ekstra," ujar Bayu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement