Selasa 02 Aug 2022 22:56 WIB

Pemda DIY Siapkan Sanksi Jika SMAN 1 Terbukti Paksa Siswi Pakai Jilbab

Disdikpiora DIY pada Senin (1/8) telah memeriksa kepala sekolah, guru BK.

Pemda DIY Siapkan Sanksi Jika SMAN 1 Terbukti Paksa Siswi Pakai Jilbab (ilustrasi).
Foto: tribune.com.pk
Pemda DIY Siapkan Sanksi Jika SMAN 1 Terbukti Paksa Siswi Pakai Jilbab (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menyiapkan sanksi apabila terbukti ada pemaksaan memakai jilbab terhadap salah seorang siswi di SMA Negeri 1 Banguntapan, Kabupaten Bantul.

"Dalam proses yang kita lakukan, kalau memang di kemudian hari ada oknum dari sekolah itu melakukan pelanggaran ya tentunya harus diberi sanksi," kata Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY Didik Wardaya dikutip dari laman resmi Pemda DIY, Selasa (2/8/2022).

Baca Juga

Disdikpiora DIY pada Senin (1/8) telah memeriksa kepala sekolah, guru bimbingan konseling (BK), guru agama, serta wali kelas SMA Negeri 1 Banguntapan terkait dugaan pemaksaan memakai jilbab terhadap salah seorang siswi beragama Muslim kelas X.

Menurut Didik, apabila dari hasil penyelidikan terbukti sekolah melakukan pelanggaran, maka Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY akan memberikan sanksi.Terkait dengan bentuk sanksinya, Didik belum dapat memastikan. "Sanksinya nanti kita lihat dari PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Nah, di sana nanti kita kita lihat seberapa jauh tingkat pelanggaran yang dilakukannya apabila terbukti," ujar Didik.

Sejauh ini, menurut dia, guru yang diduga terlibat telah memberikan penjelasan berbeda sehingga perlu dilakukan cek silang ("cross check") dengan pihak terkait lainnya. Didik menuturkan bahwa sesuai dengan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 sudah diatur bahwa tidak boleh ada pemaksaan menggunakan atribut agama tertentu di sekolah negeri.

Sekolah tidak boleh membuat peraturan atau imbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian khususagama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah. Sekolah juga tidak boleh melarang jika peserta mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian khususagama tertentu berdasarkan kehendak orang tua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan.

"Sesuai aturan pusat, di sekolah negeri untuk yang muslimah diperbolehkan menggunakan pakaian muslimah, dalam hal ini jilbab. Tidak memakai juga boleh. Tidak boleh ada paksaan," ucap Didik Wardaya.

Sebelumnya, Tim Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY-Jateng yang tengah melakukan pemantauan PPDB di SMAN 1 Banguntapan, Kabupaten Bantul, pada 19 Juli 2022 menerima informasi adanya siswi yang menangis selama satu jam di kamar mandi sekolah itu.

Tim ORI DIY kemudian langsung meminta penjelasan kepada pihak sekolah. "Kepala sekolah mengundang guru BK-nya kemudian terkonfirmasi betul ada siswi yang menangis di toilet sekolah selama satu jam, tetapi kondisinya sudah proses menenangkan diri di UKS," ujar Kepala ORI DIY-Jateng Budhi Masturi.

Saat itu oleh pihak sekolah disampaikan bahwa seorang siswi tersebut sedang mengalami masalah keluarga. Berikutnya, pada Rabu (20/7) pagi, Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) bersama orang tua siswi melaporkan bahwa seorang siswi kelas X SMAN 1 Banguntapan Bantul, DIY tersebut mengalami depresi berat lantaran dipaksa mengenakan jilbab saat masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS). Siswi itu juga dilaporkan sempat mengurung diri di kamar kediamannya dan enggan berbicara dengan orang tuanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement