Rabu 03 Aug 2022 09:51 WIB

Aset Milik 30 Wajib Pajak di Jateng Disita Serentak

Tercatat ada 32 aset yang disita dengan nilai total ditaksir mencapai Rp 4,1 miliar.

Rep: Idealisa Masyarafina/ Red: Fernan Rahadi
Penyegelan sebuah aset properti (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Penyegelan sebuah aset properti (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO --  Sebanyak 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II melakukan penyitaan serentak selama sepekan terhadap aset milik 30 wajib pajak. Tercatat ada 32 aset yang disita dengan nilai total ditaksir mencapai Rp 4,1 miliar. Sedangkan nilai tunggakan dari 30 wajib pajak tadi adalah sekitar Rp 8,9 miliar.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo menyatakan penegakan hukum dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Tengah II. Kegiatan pekan sita serentak atas piutang pajak ini untuk memulihkan penerimaan pajak.

"Kegiatan pekan sita serentak ini dilaksanakan dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan yang bertujuan untuk memberikan detterent effect dan juga edukasi kepada wajib pajak tentang hak DJP untuk melakukan penyitaan kepada para penunggak pajak," ujar Slamet dalam rilis yang diterima Republika, Rabu (3/8/2022).

Upaya sita serentak berhasil menyita beberapa objek milik penunggak pajak. Deretan aset yang berhasil disita sepanjang pekan lalu antara lain dalam bentuk tanah kosong, kendaraan bermotor, mesin percetakan dan rekening yang tersimpan di lembaga perbankan. Secara lebih terperinci, KPP Madya Surakarta tercatat melakukan penyitaan atas empat wajib pajak berupa kendaraan bermotor dan 1 rekening dengan total nilai asset sebesar Rp 1,5 miliar. Sedangkan KPP Pratama Surakarta melakukan penyitaan atas delapan wajib pajak dengan nilai sita Rp 1,3 miliar.

Selanjutnya, KPP Pratama Boyolali melakukan penyitaan atas dua rekening dengan saldo sebesar Rp 2,05 juta dapun KPP Pratama Karanganyar melakukan penyitaan atas empat unit mobil dan satu rekening dengan total nilai sebesar Rp 343,9 juta KPP Pratama Sukoharjo melakukan penyitaan atas satu unit mobil senilai Rp 65 juta, sedangkan KPP Pratama Klaten menyita satu kendaraan dan satu rekening dengan nilai Rp 320,05 juta.

Sedangkan di wilayah eks karesidenan Kedu, KPP Pratama Magelang berhasil menyita sebidang tanah dengan nilai Rp 162 juta. KPP Pratama Temanggung menyita sebuah kendaraan bermotor dengan nilai Rp 42,1 juta. Terakhir, KPP Pratama Kebumen menyita sebuah rekening dengan saldo Rp 30 juta.

Di wilayah eks karesidenan Banyumas, KPP Pratama Purwokerto berhasil menyita aset dua wajib pajak berupa satu unit kendaraan bermotor dan satu rekening dengan nilai Rp 62 juta. KPP Pratama Purbalingga mengamankan tiga aset wajib pajak berupa satu unit kendaraan bermotor, satu bidang tanah, satu rekening dengan nilai Rp 192,2 juta dan terakhir KPP Pratama Cilacap berhasil menyita dua rekening dengan saldo Rp 107,8 juta, serta sebuah kendaraan bermotor senilai Rp 6 juta.

Sebelum dilakukan penyitaan, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah II Saepudin mengatakan DJP telah mengutamakan langkah persuasif agar wajib pajak melunasi tunggakan pajaknya.

Bila langkah persuasif tak berhasil, penyitaan dan pemblokiran rekening dilakukan oleh DJP. Aset yang disita berada dalam penguasaan negara dan menjadi jaminan atas pelunasan utang pajak.

"Kegiatan ini merupakan upaya untuk membantu dan meningkatkan pengamanan penerimaan negara dari sektor pajak khususnya melalui tindakan penagihan berupa penyitaan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement