Jumat 05 Aug 2022 18:14 WIB

Polresta Malang Kota Tangkap Pelaku Curanmor

Petugas menyamar untuk membeli kendaraan hasil curian tersebut.

Polresta Malang Kota Tangkap Pelaku Curanmor (ilustrasi).
Foto: istimewa
Polresta Malang Kota Tangkap Pelaku Curanmor (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, setelah melakukan pengawasan pada media sosial yang dimanfaatkan pelaku untuk menjual barang curian tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan bahwa ada tiga pelaku yang diamankan, yakni WD (35), MWR (26) serta seorang penadah berinisial MRR (28). "Modus yang dilakukannya dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci T, kemudian para pelaku mendorong sepeda motor hasil curiannya ke tempat sepi," kata Bayu, Jumat (5/8/2022).

Baca Juga

Bayu menjelaskan, penangkapan para pelaku tersebut bermula pada saat ada laporan warga yang kehilangan sepeda motor miliknya beberapa waktu lalu dan kemudian melaporkan kepada petugas berbekal rekaman Closed Circuit Television (CCTV). Usai mendapatkan laporan itu, lanjut Bayu, pihaknya melakukan penelusuran pada sejumlah media sosial dan mendapati ada seseorang yang menawarkan kendaraan roda dua pada laman Facebook.

Petugas menyamar untuk membeli kendaraan hasil curian tersebut. "Tim kami melihat sebuah status yang menjual hasil curian di Facebook. Kemudian anggota menyamar dan melakukan pembelian di Kecamatan Tumpang. Dari situ kami dapat melakukan penangkapan dan penyelidikan," ujarnya.

Anggota Reskrim Polresta Malang Kota kemudian melakukan interogasi kepada MRR yang merupakan penjual atau penadah, dan pada akhirnya juga berhasil mengungkap pelaku curanmor lainnya. Pelaku WD dan MWR merupakan warga Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Kedua pelaku diamankan anggota satreskrim beserta barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, kunci T, kunci pas, jaket dan topi yang dipergunakan saat melakukan aksi pencurian. Pelaku curanmor tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara tujuh tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement