Jumat 05 Aug 2022 23:52 WIB

Polres Batang Ungkap Kasus Curat Viral di Medsos

Ketiga pelaku ini akan dikenai Pasal 363 ayat 3e dan 4e KUHP.

Polres Batang Ungkap Kasus Curat Viral di Medsos (ilustrasi).
Foto: pixabay
Polres Batang Ungkap Kasus Curat Viral di Medsos (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,BATANG -- Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Tersonosekaligus menangkap tiga pelaku serta barang bukti berupa sejumlah uang, sepeda motor, dan telepon seluler.

Kepala Polres Batang AKBP Irwan Susanto mengatakan bahwa terungkapnya kasus itu berawal dari rekaman video aksi para pencuri yang sempat viraldi media sosial (medsos). Aksi tiga pelaku ini, kata dia, masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela kamar, kemudian mengambil sebuah telepon seluler dan ratusan uang tunai saat pemilik rumah sedang tidur.

Baca Juga

Setelah pelaku menguras barang-barang milik korban, kemudian mereka kabur melalui pintu bagian belakang pemilik rumah. Namun, aksi kejahatan para pelaku ini diketahui oleh warga yang langsung memberitahukan kepada korban. Aksi mereka terekam oleh CCTV yang terpasang di depan toko.

Ia menyebutkan tiga pelaku ini memiliki peran masing-masing, yaitu T (45) mencari sasaran dan menggambar lokasi rumah korban serta mengantar ke lokasi sasaran, kemudian menjemput kembali pelaku lain.

Pelaku inisial S (39) bertugas mencongkel jendela rumah korban dan J (39) berperan menguras barang milik korban.AKBP Irwan Susanto yang didampingi Kepala Polsek Tersono AKP Ardi Nuryawan mengatakan bahwa penangkapan para pelaku di lokasi maupun waktu yang berbeda.

Adapun identitas tiga pelaku tersebut berinisial J (39) dan S (39), keduanya warga Desa Kalices, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, dan T (45) warga Desa Sumurbanger, Kecamatan Tersono.

Tersangka berinisial S adalah residivis kasus pencurian dengan pemberatan dan menjalani hukuman dari Lembaga Pemasyarakatan Magelang pada bulan Januari 2022, sedangkan T (45) pernah menjalani hukuman di Lapas Kendal dan di Lapas Boyolali dalam perkara yang sama. Ketiga pelaku ini akan dikenai Pasal 363 ayat 3e dan 4e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement