Senin 15 Aug 2022 10:10 WIB

Kabupaten Malang Masifkan Pemberantasan Judi Online

Perjudian yang berhasil diungkap sejak Januari 2022 sebanyak delapan kasus.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Fernan Rahadi
Judi Online (Ilustrasi)
Foto: Antara
Judi Online (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kasus judi yang dilakukan secara daring (online) terus mendapatkan perhatian dari masyarakat. Sebab itu, sejumlah pihak termasuk aparat kepolisian berusaha memberantas fenomena tersebut di masyarakat.

Kabupaten Malang termasuk salah satu daerah yang tengah memasifkan pemberantasan judi daring di masyarakat. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik kepada Republika, Senin (15/8/2022).

Menurut Taufik, pemberantasan kasus judi daring sebenarnya telah dilakukan sejak Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat menjabat. "Sudah ditekankan untuk memberantas segala perjudian, baik online, sabung ayam dan sebagainya," ucap Taufik.

Ada pun terkait judi daring, pihaknya memang melibatkan suatu perangkat atau server atau gim daring yang mengarah perjudian. Sebab itu, tindakan tersebut biasanya lebih banyak ditangani oleh Tim Cyber Dit Reskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim). Namun tidak menutup kemungkinan Polres Malang mendapati perjudian daring sehingga tetap dilakukan penegakan hukum.

 

Jajaran Polsek bersama Polres Malang dalam beberapa waktu terakhir juga tengah gencar membubarkan dan menangkap perjudian sabung ayam. Sementara itu, untuk perjudian yang berhasil diungkap sejak Januari hingga Agustus 2022 sebanyak delapan kasus. Jumlah ini termasuk kasus togel yang dilakukan secara daring di Kabupaten Malang. 

Kasus togel daring pertama yang berhasil diungkap terjadi di wilayah Putat Lor, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Pada kasus ini, aparat berhasil menangkap pelaku KS (46 tahun) pada Mei lalu. Dari kejadian ini, aparat setidaknya berhasil mengamankan satu buah ponsel sebagai barang bukti

Kemudian ada pula pelaku MS (47 tahun) dan MH (30 tahun) yang melakukan hal serupa di tempat kejadian yang sama. Selain itu, terdapat MAR (31 tahun) yang melakukan togel daring di desa yang sama. Pada penangkapan MAR, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah ponsel, satu buah tabungan BNI dan satu kartu ATM BCA.

Selanjutnya, penangkapan kasus togel daring juga dilakukan di Desa Jambearjo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Pada kasus ini, aparat berhasil menangkap MY (37 tahun) yang merupakan warga setempat. Dari kasus ini, aparat mengamankan satu ATM BRI, dua lembar tombokan togel, satu buah bolpoin, satu buah ponsel dan uang Rp 77 ribu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement