Senin 15 Aug 2022 16:38 WIB

Penumpang KA Jarak Jauh Belum Booster Wajib PCR

KAI mengintegrasikan sistem tiket dengan Peduli Lindungi untuk validasi data vaksin.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Muhammad Fakhruddin
Penumpang KA Jarak Jauh Belum Booster Wajib PCR (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Penumpang KA Jarak Jauh Belum Booster Wajib PCR (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Pelanggan KA Jarak Jauh usia 18 tahun ke atas yang belum mendapat vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam pada saat boarding. Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 15 Agustus 2022.

Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan terbitnya SE Kemenhub 80/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga

"KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api pada masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat," kata Supriyanto, Senin (15/8/2022).

Penumpang usia 18 tahun ke atas yang sudah booster tidak perlu tunjukkan negatif screening Covid-19. Vaksin kedua dan pertama wajib tunjukkan negatif RT-PCR 3x24 jam. Belum divaksin wajib tunjukkan surat dokter RS pemerintah dan negatif tes.

 

Usia 6-17 tahun sudah vaksin kedua tidak perlu tunjukkan screening Covid-19. Vaksin pertama wajib tunjukkan Antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam. Dari luar negeri tidak wajib vaksin, wajib tunjukkan Antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam.

Jika belum vaksin wajib tunjukkan surat dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil Antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam. Untuk usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib tunjukkan Antigen atau PCR, namun wajib didampingi.

KA Lokal dan Aglomerasi, vaksin minimal dosis pertama. Tidak wajib tunjukkan surat Antigen atau PCR. Belum divaksin wajib tunjukkan surat dokter dari RS pemerintah. Usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin tapi wajib didampingi.

Untuk masa transisi sosialisasi, khusus pelanggan 15-17 Agustus 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan screening Covid-19 dapat membatalkan tiket dengan pengembalian bea 100 persen. Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7.

"Pelanggan yang tidak sesuai syarat tidak diperkenankan untuk naik KA dan dipersilakan untuk melakukan pembatalan tiket," ujar Supriyanto.

Layanan vaksinasi Covid-19 gratis tersedia di berbagai stasiun serta fasilitas Klinik Mediska yaitu fasilitas kesehatan milik KAI yang berlokasi di lingkungan stasiun. Di Yogyakarta, layanan tersebut tersedia di Klinik Mediska Yogyakarta.

Untuk memperlancar pemeriksaan, KAI mengintegrasikan sistem tiket dengan Peduli Lindungi untuk validasi data vaksinasi dan tes Covid-19. Data langsung diketahui KAI saat pemesanan tiket melalui KAI Access, website KAI dan pada saat boarding.

Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan memakai masker selama dalam perjalanan KA dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup bagian hidung, mulut, dan dagu.

Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang tersedia. Pelanggan diimbau tidak bicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. 

"Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA saat pandemi dan layanan vaksinasi di stasiun, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telfon 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121," kata Supriyanto. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement