Selasa 23 Aug 2022 15:20 WIB

Polisi Gerebek Kios Seluler di Banyumas, Sita Ratusan Lembar Narkoba

Penggerebekan dilakukan pada Senin (22/8/2022) sekira pukul 14.30 WIB.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Terduga pelaku yang menjual narkoba di Desa Cilongok Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas, tengah diinterogasi petugas Sat Narkoba Polresta Banyumas, Senin (22/8/22).
Foto: Dok. Polresta Banyumas
Terduga pelaku yang menjual narkoba di Desa Cilongok Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas, tengah diinterogasi petugas Sat Narkoba Polresta Banyumas, Senin (22/8/22).

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Ratusan lembar obat terlarang disita petugas Sat Res Narkoba Polresta Banyumas dari sebuah kios seluler di jalan raya Cilongok Desa Cilongok Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (22/8/2022). Kasat Narkoba Polresta Banyumas, AKP Guntar Arif Setiyoko mengatakan, terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan warga sekitar dengan aktivitas mencurigakan di kios seluler tersebut.

Penggerebekan dilakukan pada Senin (22/8/2022) sekira pukul 14.30 WIB di kios yang berlokasi di Desa Cilongok RT 3/4 Kecamatan Cilongok. Kios tersebut diduga menjual obat terlarang oleh anggota dan masyarakat sekitar.

"Selanjutnya anggota Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, serta unit Reskrim Polsek Cilongok mengamankan terduga penjual obat menggunakan mobil patroli Samapta ke Polsek Cilongok dan selanjutnya menghubungi Sat Narkoba Polresta Banyumas untuk diserahkan terduga penjual obat berikut barang buktinya," ujar Kasat Narkoba, Selasa (23/8/22).

Petugas kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan pelaku penjual obat tanpa izin edar yang berinisial KA (27 tahun), alamat Jalan Bringin Dusun Harapan Jaya Desa Uteun Bayu Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya Provinsi Aceh, dan AM (25 tahun) alamat Jalan Sido Mulyo Dusun Alue Mbang Kecamatan Kota Makmur Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh.

Dari dalam kios, petugas melakukan penggledahan dan mendapati 111 lembar obat kemasan warna silver  bertuliskan TRAMADOL HCI 50 MG yang masing-masing lembar berisikan 10 butir, 67 plastik klip yang di dalam satu klipnya berisikan 10 butir obat berwarna kuning bertuliskan mf, 133 plastik klip yang dalam satu klipnya berisikan enam butir obat berwarna kuning yang bertulistan mf.

Selain itu, uang tunai sebesar Rp 1.732.000.00, empat bundel plastik transparan, dan 160 butir obat kemasan warna silver bertuliskan TRAMADOL HCI 50 MG. Kasat Narkoba menambahkan, dari keterangan pihak setempat, terduga penjual obat sudah pernah diingatkan oleh pemilik kios dan warga untuk tidak berjualan obat tersebut di wilayah Cilongok.

"Sebelumnya, pada 6 Agustus 2022 pelaku sudah pernah diingatkan dan sudah membuat pernyataan disaksikan oleh Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, dan pihak Desa Cilongok untuk tidak berjualan obat tersebut. Namun yang bersangkutan membuka/mengontrak lagi di tempat lain, maka dilakukan tindakan hukum," jelas dia.

Atas kejadian tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal dugaan adanya tindak pidana setiap orang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement