Senin 05 Sep 2022 16:36 WIB

50 Kasus Penyalahgunaan dan Penimbunan BBM Bersubsidi Diungkap di Jateng

Ada segelintir masyarakat yang memanfaatkan situasi ini untuk mencari keuntungan.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Fakhruddin
50 Kasus Penyalahgunaan dan Penimbunan BBM Bersubsidi Diungkap di Jateng (ilustrasi).
Foto: Rekotomo/Antara
50 Kasus Penyalahgunaan dan Penimbunan BBM Bersubsidi Diungkap di Jateng (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Polda Jawa Tengah bersama jajaran satuan wilayah mengungkap beragam modus penyalahgunaan serta penimbunan BBM bersubsidi, di 35 kabupaten/ kota di Jawa Tengah.

Dalam penegakan hukum ini, telah Diungkap sebanyak 50 kasus pelanggaran hukum berupa penyelewengan dan penimbunan BBM bersubsidi Pemerintah, sejak 1 Agustus hingga 3 September September 2022 ini.

Selain mengamankan sebanyak 66 orang tersangka dan 38 truk tangki, polisi juga mengamankan BBM bersubsidi sebagai barang bukti dalam penegakan hukum pelanggaran UU tentang Migas ini. Rinciannya solar bersubsidi sebanyak 81 ton (KL) dan pertalite sebanyak 3,2 KL.

“Estimasi kerugian negara atas pelanggaran hukum ini diperkirakan mencapai 11, 105.164.000,” jelas Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (5/9/2022).     

Migas, jelas kapolda, merupakan komoditas energi yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Pada saat BBM bersubsidi dibutuhkan --terkait dengan fluktuasi harga-- ada segelintir masyarakat yang memanfaatkan situasi ini untuk mencari keuntungan pribadi Secara illegal.

Yakni dengan menimbun dan mengplos BBM bersubsidi. Untuk itu Polda Jawa Tengah melakukan langkah tegas tanpa pandang bulu melalui penegakan hukum terhadap para pelakunya.

Dari periode 1 Agustus hingga 3 September 2023, telah diamankan sebanyak 66 tersangka dari 50 kasus penyelewengan dan penimbunan BBM bersubsidi.

Barang bukti yang diamankan dari penindakan ini antara lain 15 unit mobil tangki. Tetapi jika di kompulir (dikumpukan) seluruh wilayah Jawa Tengah ada 38 truk tangki untuk mengangkut BBM yang diamankan.

Selain itu, turut diamankan enam unit sepeda motor, tangki tandon BBM dengan kapasitas 100 liter sebanyak 40 buah. Dengan estimasi kerugian negara lebih dari Rp 11,1 miliar,” tambah kapolda.

Penegakan hukum atas pelanggaran undang undang migas ini, akan dilakukan terus oleh jajaran Pold Jawa Tengah. Sehingga migas yang menjadi hajat hidup orang banyak dapat terlindungi dengan pola penegakan hukum.

Disamping itu, jajaran Polda Jawa Tengah juga telah melakukan upaya pengamanan, baik dalam distribusi, persediaan dan lain sebaginnya.

“Prinsip jajaran Polda Jawa Tengah bersama stakeholder terkait yang ada, seperti Pertamina, Kodam IV/Diponegoro maupun Muspida akan bahu membahu dalam mengamankan BBM bersubsidi,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement