Rabu 07 Sep 2022 18:41 WIB

Diungkap Pencabulan Oleh Oknum Guru Agama SMP di Batang

Korban mencapai 35 orang

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Fakhruddin
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro (tengah) menunjukkan barang bukti kasus dugaan pencabulan oleh oknum guru agama sebuah SMP Negeri di Kabupaten Batang, saat menggelar konferensi pers di mapolda Jawa Tengah, di Semarang, Rabu (7/9).
Foto: Istimewa
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro (tengah) menunjukkan barang bukti kasus dugaan pencabulan oleh oknum guru agama sebuah SMP Negeri di Kabupaten Batang, saat menggelar konferensi pers di mapolda Jawa Tengah, di Semarang, Rabu (7/9).

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Polda Jawa Tengah mengungkap kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang oknum guru agama di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Tak tanggung- tanggung korban dari tindakan tak terpuji AM (33), oknum guru agama tersebut, mencapai 35 orang. 10 orang di antaranya merupakan korban persetubuhan paksa.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro mrngungkapkan, berdasarkan penyidikan terungkap pelaku melakukan aksinya sejak Juni hingga Agustus 2022.

"Modusnya pelaku mengadakan seleksi anggota OSIS atau organisasi kesiswaan di lingkungan sekolah," ungkap Djuhandani dalam konferensi pers pengungkapan kasus dugaan pencabulan, di Mapolda Jawa Tengah, Rabu (7/9).

Terkait kasus ini, jelasnya, penyidik Direskrimum Polda Jawa Tengah masih melakukan pendalaman kemungkinan adanya korban lain. Sebab tersangka AM sebelumnya juga pernah mengajar di sekolah lain di luar Kabupaten Batang.

Dalam penyidikan juga terungkap tersangka melakukan tindakan yang tidak sepantasnya dilakukan oleh pendidik di lingkungan sekolah. Masing- masing di ruang OSIS, ruang kelas dan gudang mushola sekolah. 

Terungkapnya kasus asusila ini berawal dari laporan salah seorang orang tua korban yang menjadi korban pencabulan AM. Dari penanganan kasus ini kemudian terungkap korban tindakan bejat oknum guru agama tersebut bertambah.

Saat ini penyidik telah mengantongi barang bukti visum korban. "Sehingga dari hasil visum tersebut  menunjukkan terjadi pelecehan seksual untuk menjerat AM," tambahnya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (2) dan 81 ayat (2) Undang Undang No 35 Tahun 2014 Ttg Perubahan atas Undang Undang No 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya maksimal penjara paling lama 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman pidana. "Karena pelaku adalah pendidik (guru) para korban," tandas Dnuhandani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement