Kamis 08 Sep 2022 20:47 WIB

Bawaslu DIY Masih Temukan Data Parpol tidak Sinkron

Data tidak sinkron antara lain pencantuman alamat anggota parpol yang tidak sesuai.

Bawaslu DIY Masih Temukan Data Parpol tidak Sinkron (ilustrasi).
Foto: republika
Bawaslu DIY Masih Temukan Data Parpol tidak Sinkron (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih menemukan beberapa data administrasi partai politik yang tidak sinkron serta keanggotaan yang ganda dalam sistem informasi partai politik (Sipol).

"Kalau nanti pada saat perbaikan masih ada (data ganda dan tidak sinkron) berarti sudah masuk pelanggaran," kata Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu DIY Sri Rahayu Werdiningsih di Yogyakarta, Kamis (8/9/2022).

Baca Juga

Sri Rahayu mencontohkan data tidak sinkron itu antara lain pencantuman alamat anggota parpol yang tidak sesuai dengan nama lokasi di Yogyakarta.

"Alamat-alamat anggota parpol yang diunggah di Sipol, bukan di Yogyakarta. Ada yang di Muara Angke, lanjutan-nya Kota Yogyakarta," ucap dia.

Selain itu, kata dia, data keanggotaan maupun kepengurusan parpol juga masih ditemukan ganda.

Menurut Sri Rahayu, Bawaslu DIY masih memantau dan menunggu hasil dari proses verifikasi yang dilakukan KPU.

Ia berharap data ganda anggota parpol itu nantinya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

"Kalau kemudian dinyatakan TMS, nggak masalah. Kalau dinyatakan MS itu yang nggak boleh," ujar dia.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY Sutrisnowati mengatakan hingga 6 September 2022, tercatat sebanyak 25 warga Yogyakarta yang mengadu karena merasa namanya dicatut sebagai anggota parpol dalam Sipol.

"Dalam aduan masyarakat tersebut, mereka mengaku telah dicatut data diri sebagai anggota partai politik. Para pengadu mengaku tidak pernah mendaftarkan dirinya sebagai anggota parpol, namun dalam Sipol terdata sebagai anggota," kata dia.

Merespon aduan itu, kata dia, Bawaslu DIY akan menyampaikan kepada warga yang dicatut namanya untuk mengisi formulir keberatan yang disediakan KPU.

"Membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak sebagai anggota atau pengurus partai politik, dan menyampaikan data tersebut kepada Bawaslu RI agar disampaikan kepada KPU RI," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement