Jumat 09 Sep 2022 16:31 WIB

Masyarakat Diminta tak Pelihara Satwa Dilindungi Tanpa Izin

Pengawasan dan patroli dilakukan BKSDA DIY bersama pihak kepolisian.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Barang bukti seekor Elang laut (Haliaeetus leucogaster) berada di dalam sangkar saat ungkap kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Barang bukti seekor Elang laut (Haliaeetus leucogaster) berada di dalam sangkar saat ungkap kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Masyarakat diminta untuk tidak memelihara satwa yang termasuk kategori dilindungi tanpa izin. Hal tersebut dikatakan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY mengingat masih maraknya ditemukannya warga yang memelihara tanpa izin.

Banyak dari satwa tersebut diserahkan ke BKSDA DIY oleh masyarakat karena sudah tidak sanggup memelihara. Bahkan, selama 2022 ini saja, pihaknya sudah menerima 100 ekor satwa yang dilindungi dan dipelihara tanpa izin.

"Makanya saya minta ke masyarakat jangan pelihara satwa yang dilindungi. Kalau sudah terlanjur silakan serahkan ke BKSDA untuk nanti selanjutnya akan dilepasliarkan kembali ke alamnya," kata kata Kepala BKSDA DIY, Muhammad Wahyudi, kepada Republika.co.id.

Jika ingin memelihara satwa tersebut, kata Wahyudi, hendaknya yang dari hasil penangkaran. Status satwa yang dilindungi, jelasnya, dapat berubah menjadi tidak dilindungi jika sudah melalui hasil penangkaran.

"Contohnya jalak bali, dulu dilindungi, tapi sekarang sudah banyak dan merupakan hasil penangkaran," ujarnya.

Pihaknya juga melakukan pemantauan dan patroli terkait dengan pemeliharaan satwa dilindungi tanpa izin ini. Pengawasan dan patroli dilakukan bersama dengan pihak kepolisian.

"Kita terus kontrol terhadap (masyarakat) pemegang izin resmi (untuk memelihara satwa dilindungi). Termasuk kami lakukan patroli-patroli, baik ke pasar-pasar burung dan sebagainya dan operasi-operasi," jelas Wahyudi.

Ia menjelaskan, 100 ekor satwa yang diterima BKSDA DIY setelah dipelihara masyarakat tanpa izin terdiri dari berbagai jenis burung atau aves, reptil, dan mamalia. Dari kelompok mamalia yang diterima mencapai 39 persen, kelompok reptil mencapai 36 persen dan kelompok aves sebanyak 25 persen.

Berdasarkan wilayah, satwa tersebut paling banyak diterima dari Kota Yogyakarta yakni 33 persen. Sedangkan, satwa yang paling sedikit diterima berasal dari Kabupaten Kulonprogo sebanyak tiga persen.

"Kabupaten Gunungkidul 22 persen, Kabupaten Sleman sebesar 12 persen, Kabupaten Bantul empat persen, dan dari wilayah lainnya sebesar 26 persen," tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement