Kamis 22 Sep 2022 08:45 WIB

Grand Design Pembangunan Kependudukan Dinilai Bisa Atasi Isu-Isu Sosial

Masih banyak problematika dalam penyusunan GPDK.

Rep: my42/ Red: Fernan Rahadi
Seminar Nasional Grand Design Pembangunan Kependudukan (GPDK) di Hall Room University Club Hotel, UGM pada Jumat (16/9/2022).
Foto: Dinda Andrea
Seminar Nasional Grand Design Pembangunan Kependudukan (GPDK) di Hall Room University Club Hotel, UGM pada Jumat (16/9/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Isu-isu sosial menjadi perbincangan hangat saat ini. Mulai dari stunting, pernikahan dini, hingga urbanisasi dan perkembangan perkotaan. Maka dari itu Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gajah Mada (PSKK UGM) menyusun Grand Design Pembangunan Kependudukan (GPDK) untuk mengatasi isu sosial tersebut.

Analis Kebijakan Ahli Muda Wilayah I Subdit Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kementerian Dalam Negeri, Destriana Faried, mengajak masyarakat untuk bisa mengurangi isu kependudukan.

"Jangan sampai angka kematian, stunting, dan pernikahan dini semakin tahun semakin tinggi dan mempengaruhi pembangunan daerah," ujarnya dalam Seminar Nasional GPDK di Hall Room University Club Hotel, UGM pada Jumat (16/9/2022).

Perubahan penduduk merupakan hal penting dalam pembangunan. Maka, kesejahteraan penduduk harus terintegrasi dengan baik. "Namun, realitanya belum semua daerah fokus pada isu kependudukan. Dari tahun ke tahun isu kependudukan semakin meningkat karena kurangnya perhatian," ungkap Peneliti PSKK UGM, Sukamdi .

Masih banyak problematika dalam penyusunan GPDK. Salah satunya perspektif pemahaman antar stakeholder berbeda. Sehingga belum menjadi isu strategis. 

Menurut Ketua Program Studi Doktor Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan (DKIK) Sekolah Pasca Sarjana UGM, Agus Heruanto, penyusunan GPDK akan semakin cepat jika didukung oleh Collaborative Governance (CG) demi meningkatkan kualitas penduduk.

"CG merupakan kebijakan publik yang dikelola dengan melibatkan kelembagaan, sumber daya, dan aset publik," katanya.

Kendala dalam penyusunan GPDK, kata dia, dapat teratasi melalui pembuatan forum stakeholder oleh CG. Tujuannya adalah membangun kepercayaan serta penyamaan perspektif antar stakeholder, membangun dukungan politik dan kepemimpinan lain, serta menyepakati konsep dan strategi penyusunan GPDK. 

Penyusunan GDPK di tiap daerah telah memiliki landasan hukum. Tujuannya sebagai rujukan pencapaian visi misi pembangunan daerah. 

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement