Kamis 22 Sep 2022 19:25 WIB

Seorang Pemuda Ketahuan Lempar Paket Narkotika ke dalam Rutan Banyumas

Pelaku IF ditangkap kemudian langsung dibawa ke dalam Rutan untuk diamankan.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Muhammad Fakhruddin
Pelaku peredaran narkotika (kiri) ditangkap petugas Rutan Banyumas saat melempar paket narkotika ke arah dalam rutan, Kamis (22/9/22).
Foto: Rutan Banyumas
Pelaku peredaran narkotika (kiri) ditangkap petugas Rutan Banyumas saat melempar paket narkotika ke arah dalam rutan, Kamis (22/9/22).

REPUBLIKA.CO.ID,BANYUMAS -- Petugas Rutan Banyumas berhasil menangkap pelaku pelemparan paket yang berisi obat-obatan terlarang pada Kamis (22/09/2022) siang, di area luar sisi utara Rutan Banyumas.

Sabariman, pegawai yang menempati Rumah Dinas Rutan Banyumas berhasil meringkus pelaku pelemparan. Saat itu Sabariman tengah beraktivitas di halaman belakang Rumah Dinas, kemudian melihat Pelaku IF (21 tahun) berjalan mendekati tembok Rutan.

Baca Juga

IF terlihat melemparkan sesuatu ke arah dalam rutan. Sontak Sabariman menanyakan pelaku, namun pelaku langsung berbalik arah dan berlari ke arah jalan sekitar Alun- alun Banyumas.

"Saya sedang bersih - besih di sekitar rumah dinas. Saya tegur kok lari, langsung saya kejar sampai kena di depan kantor PU," ungkap Sabariman dalam rilis yang diterima Republika, Kamis (22/9/2022).

Pelaku IF ditangkap kemudian langsung dibawa ke dalam Rutan untuk diamankan dan Petugas langsung berkoordinasi dengan Petugas Polsek Banyumas. Kemudian ditelusuri Area Brandgang dan Bengkel kerja oleh petugas dan ditemukan bungkusan yang diduga dilempar pelaku IF di Atap Bengkel Kerja.

Dihadapan Petugas Polsek dan Rutan, paket tersebut dibuka dan berisi 210 butir Tharmadol dan 210 butir Heximer. Selanjutnya Kepala Rutan Banyumas, Agung Nurbani menyerahkan pelaku dan barang bukti kepada Kanit Reskrim Polsek Banyumas, Budi Apriawan.

"Kami serahkan pelaku berikut barang bukti yang ada kepad polsek banyumas untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Karutan.

Dari pengakuan pelaku, obat-obatan tersebut dipesan oleh salah satu warga binaan pemasyarakatan Rutan Banyumas berinisal DF dan DS yang merupakan narapidana kasus narkotika.

Sebagai tindak lanjut kasus ini, Karutan Banyumas Agung Nurbani memerintahkan untuk Tes urin Bagi 11 Narapidana yang menempati 1 sel dengan pemesan.

"Kami kembangkan informasinya dari oknum pemesan, kemudian cek urine bagi pemesan dan rekan 1 kamar ada 11 WBP," tambah Agung.

Ia pun mengapresiasi petugas rutan yang berhasil menggagalkan peredaran narkotika ini, dan akan mengusulkan penghargaan untuk petugas yang bersangkutan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement