Rabu 28 Sep 2022 23:47 WIB

Menteri ATR/BPN Sebut PTSL DIY Sudah 90 Persen

DIY pun dapat segera melengkapi 10 persen PTSL yang tertinggal.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Muhammad Fakhruddin
Menteri ATR/BPN Sebut PTSL DIY Sudah 90 Persen (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Raisan Al Farisi
Menteri ATR/BPN Sebut PTSL DIY Sudah 90 Persen (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mengatakan, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) DIY di 2022 telah mencapai 90 persen. Angka tersebut termasuk Sultan Ground (SG) dan Paku Alam Ground (PAG).

Di 2022 ini, SG dan PAG yang sudah tersertifikasi mencapai 1.286 bidang. Sertifikasi tersebut diserahkan secara simbolis kepada Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (28/9).

Baca Juga

"Yogyakarta sesuai data yang ada di Jakarta, untuk program pendaftaran sertifikat PTSL sesuai dengan perintah Bapak Presiden untuk percepatan, DIY peringkatnya paling tinggi 90 persen, hanya kurang 10 persen," kata Hadi.

Dengan PTSL yang sudah  mencapai 90 persen untuk DIY, katanya, menjadi kado satu dasawarsa Undang-undang Keistimewaan DIY. Hadi pun menyebut, DIY menjadi yang terbaik di Indonesia atas pencapaian PTSL ini.

 

Sedangkan, di tingkat kabupaten/kota di DIY, Kota Yogyakarta tercatat dengan PTSL yang paling tinggi yakni mencapai 98 persen. "Kekurangan berada di Gunungkidul karena konturnya bergunung-gunung dan masyarakatnya kesulitan menunjukkan mana batasnya," ujar Hadi.

Diharapkan, DIY pun dapat segera melengkapi 10 persen PTSL yang tertinggal. Dengan begitu, lanjut Hadi, status DIY akan menjadi provinsi dengan PTSL terlengkap di Indonesia jika sudah mencapai 100 persen.

Hadi menjelaskan, jika PTSL sudah mencapai 100 persen, maka akan menutup peluang bagi mafia tanah. Pasalnya, adanya kepastian hukum dari PTSL tersebut dapat melindungi hak milik masyarakat.

"Saya sampaikan mafia tanah itu ada lima oknum, oknum BPN, oknum pengacara, oknum notaris, oknum kecamatan karena pak camat ini adalah sebagai PPAT sementara dan kepala desa. Kalau semuanya ini tidak kolaborasi, hanya satu saja kepala desa misalnya, sudah tidak akan ada mafia tanah," jelasnya.

Keuntungan lainnya jika PTSL sudah 100 persen, kata Hadi, yakni investor akan datang ke DIY. Sebab, keamanan investasi akan terjamin karena sudah memiliki kepastian hukum.

"Tidak akan ada gugatan terkait kerja sama dan pemanfaatan lahan," kata Hadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement