Rabu 26 Oct 2022 16:43 WIB

Seorang Residivis Jadi Polisi Gadungan Peras Korban

Modus operasi yang digunakan oleh PG adalah mengaku anggota Polda Jawa Tengah.

Rep: C02/ Red: Muhammad Fakhruddin
Seorang Residivis Jadi Polisi Gadungan Peras Korban (ilustrasi).
Seorang Residivis Jadi Polisi Gadungan Peras Korban (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SOLO -– Pria berinisial PG asal Pasar Kliwon, Kota Solo yang mengaku dirinya sebagai aparat kepolisian berhasil ditangkap Polresta Solo. Tersangka melakukan aksinya guna menipu dan memeras sejumlah harta korbannya. 

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan bahwa modus operasi yang digunakan oleh PG adalah mengaku anggota Polda Jawa Tengah satuan reserse narkoba. Karena tersangka seolah-olah terjadi transaksi narkoba menggunakan e-banking dari mantan suami korban Friska Apitia.

Baca Juga

"Tersangka merupakan kenalan dari mantan suami korban bahwa yang bersangkutan atau tersangka merupakan eks narapidana yang telah menjalani hukuman terkait dengan narkoba," kata Iwan, Rabu (26/10/2022).

Iwan menjelaskan bahwa kronologisnya terjadi pada Selasa (4/10/2022) 07.00 WIB lalu ketika tersangka mendatangi rumah korban menggunakan sepeda motor dan mengaku bagian dari polisi. Kemudian, tersangka menanyakan pada korban tentang M-banking yang digunakan mantan suaminya yang masih di LP Purwokerto seolah-olah sudah transaksi narkoba.

"Tersangka kemudian meminta 1 unit handphone dan uang 1 juta rupiah supaya perkara tidak dilanjutkan ke Polda Jawa Tengah, tersangka memanfaatkan dua buah mobil milik Polda Jawa Tengah yang terparkir di RSJ Jebres. Setelah mendapatkan barang tersangka kemudian pergi," terangnya.

Setelah kejadian tersebut, Iwan menjelaskan bahwa korban kemudian menghubungi mantan suaminya. Namun, dari pembicaraan tersebut korban merasa ditipu.

"Dari pembicaraan tersebut (korban dengan mantan suami) kemudian si korban melapor kepada kita bahwa telah terjadi hal yang merupakan kasus hukum tindak pidana penipuan atau pemerasan," katanya.

Pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti. Mulai dari 1 buah kartu ATM bank BCA dan satu unit sepeda motor.

"Tersangka terancam mendekam di penjara maksimal 9 tahun. Sedangkan pasal yang dikenakan adalah pasal 368 dan atau 378 KUHP," pungkasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement