Kamis 27 Oct 2022 17:21 WIB

Relokasi Korban Bencana Siwarak, Pemkab Purbalingga Tunggu Rekomendasi

Pemkab masih fokus penanganan para korban bencana di lokasi pengungsian.

Rep: Idealisa Masyarafina/ Red: Fernan Rahadi
Warga menunjukkan tembok yang retak akibat bencana tanah bergerak (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Oky Lukmansyah
Warga menunjukkan tembok yang retak akibat bencana tanah bergerak (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Pemerintah Kabupaten Purbalingga sampai saat ini belum dapat memastikan relokasi warga terdampak tanah bergerak. Sebabnya, permasalahan relokasi membutuhkan kepastian kontur tanah dan hasil penelitian dari Badan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah dan Universitas Jenderal Soedirman.

Meskipun pasca-bencana tanah bergerak yang terjadi Selasa (25/10/2022), BPBD Purbalingga langsung berkoordinasi dengan Fakultas Teknik Unsoed terkait kelayakan kondisi tanah di wilayah bencana.

"Terkait relokasi, BPBD langsung sigap berkoordinasi dengan Unsoed, termasuk pemkab sudah berkoordinasi dengan provinsi dalam melakukan evaluasi kontur tanah. Jadi tentunya perlu ada kajian terlebih dahulu sebelum pemkab mengambil kebijakan selanjutnya.”kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, Kamis (27/10/2022).

Pemkab Purbalingga akan mengambil kebijakan terkait kelayakan lokasi lahan pasca bencana yang menimpa warga di dukuh Petung, Desa Siwarak, Kecamatan Karangreja. Saat ini Pemerintah masih menunggu rekomendasi dari ESDM dan Fakultas Teknik Unsoed. Kebijakan lanjutan akan diambil pemerintah setelah ada evaluasi terkait kontur tanah dan rekomendasi baik dari ESDM Provinsi maupun dari Fakultas Teknik Unsoed.

 

"Kalaupun kontur tanah sudah tidak memungkinkan lagi untuk ditempati oleh masyarakat dan mengharuskan KK yang ada disitu harus relokasi, pasti pemerintah akan menindaklanjuti," jelas Tiwi.

Sampai hari ini, Pemerintah Kabupaten Purbalingga masih fokus pada penanganan para korban bencana yang ada di lokasi pengungsian.

Di wilayah Kabupaten Purbalingga pernah terjadi bencana serupa berupa tanah bergerak yang menimpa warga di Dukuh Pagersari Desa Tumanggal Kecamatan Pengadegan pada bulan Desember 2021. Mekanisme pengadaan lahan relokasi tergantung pada keadaan setempat, dapat berupa pembelian lahan warga oleh pemerintah atau desa.

"Jika kasus tanah bergerak di Siwarak mengharuskan untuk relokasi, pemkab akan segera minta bantuan pemerintah pusat dapat berupa program pembangunan rumah baru," jelasnya.

Sementara terkait kegiatan Apel Kesiagaan Penanggulangan Bencana dan Gelar Pasukan, Pengamanan Pilkades, Tiwi berharap seluruh elemen dapat memberikan informasi, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang kewaspadaan dini dan antisipasi bencana serta penanganannya.

Apalagi dengan adanya curah hujan yang tinggi memiliki potensi bencana yang meningkat. Oleh karena itu, masyarakat harus memiliki kewaspadaan, kesiapsiagaan.

"Sinergitas dan sengkuyung bersama dalam penanganan bencana, akan meringankan warga yang terdampak," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement