Jumat 04 Nov 2022 16:05 WIB

Dua Pengedar Sabu di Wagir Kabupaten Malang Ditangkap Polisi

Mereka sudah pernah mengedarkan sabu sebanyak sembilan kali.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Petugas mengawal tersangka pengedar narkoba dengan rantai (ilustrasi)
Foto: EPA-EFE/HOTLI SIMANJUNTAK
Petugas mengawal tersangka pengedar narkoba dengan rantai (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Jajaran Polsek Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur, berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Selasa (1/11/2022) malam.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayahnya. Dari laporan itu, kepolisian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap dua pengedar.

"Pertama, RF berusia 24 tahun, pemuda asal Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Kedua, FB, 36 tahun, warga Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang," kata Taufik di Kabupaten Malang.

Menurut Taufik, penangkapan ini bermula ketika petugas mengamati gerak-gerik pelaku yang mencurigakan. Kemudian ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan satu poket plastik klip berisi kristal putih. Barang yang disembunyikan di dalam bungkus rokok tersebut diduga sabu-sabu.

 

Berdasarkan keterangan pelaku, keduanya hendak bertransaksi narkotika dengan seorang pembeli dengan sistem ranjau di Kecamatan Sukun, Kota Malang. Atas penangkapan ini, aparat akhirnya berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 0,52 gram dan dua ponsel dari tangan pelaku.

Kemudian sepeda motor jenis Yamaha Jupiter yang digunakan sebagai sarana juga turut diamankan petugas. Menurut Taufik, aksi ini bukan pertama kalinya dilakukan oleh kedua pelaku.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka sebelumnya sudah pernah mengedarkan sabu sebanyak sembilan kali. Mereka biasanya mengambil selisih keuntungan antara Rp 50 hingga Rp 100 ribu setiap kali transaksi.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap pelaku terkait asal pasokan narkoba yang diedarkan para pelaku. Meskipun demikian, Taufik memastikan, kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara," kata dia menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement