Rabu 16 Nov 2022 10:57 WIB

Polres Malang Terima Pengajuan Laporan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

Tiga keluarga korban tragedi Kanjuruhan mengajukan laporan kepada Polres Malang

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Polres Malang Terima Pengajuan Laporan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan (ilustrasi).
Foto: Foto: Humas Polres Malang
Polres Malang Terima Pengajuan Laporan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Jajaran kepolisian telah menerima pengajuan laporan dari keluarga korban tragedi Kanjuruhan. Informasi ini diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik saat dikonfirmasi Republika, Rabu (16/11/2022).

Selanjutnya, aparat akan melakukan pendalaman terhadap laporan yang diajukan para keluarga korban tragedi Kanjuruhan. "Ya nanti dilakukan pendalaman melalui pemeriksaan-pemeriksaan," kata pria yang disapa Taufik ini.

Baca Juga

Sebelumnya, tiga keluarga korban tragedi Kanjuruhan mengajukan laporan kepada Polres Malang, Senin (14/11/2022). Pembuatan laporan ini didampingi langsung oleh tim advokasi bantuan hukum Aremania Menggugat.

Ketua tim advokasi bantuan hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana mengatakan, ada tiga anggota keluarga dari empat korban tragedi Kanjuruhan yang mengajukan laporan pada kali ini. "Jadi ada dari yang suami dari korban, kakak kandung dari korban, dan anak sekaligus kakak dari korban," kata Djoko kepada wartawan di Mapolres Malang, Senin (14/11/2022).

Menurut Djoko, pengajuan laporan ini masih berhubungan dengan tuntutan untuk menggunakan pasal 340 dan 338 KUHP kepada para tersangka tragedi Kanjuruhan. Pasal-pasal tersebut berisi tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. 

Di samping itu, para pelapor juga menuntut agar Kapolda Jawa Timur (Jatim) dan Kapolres Malang yang ketika kejadian menjabat posisi tersebut bisa dituntut pidana serupa. Bahkan, pihaknya berharap aparat yang melakukan penembakan di Stadion Kanjuruhan bisa diadili sebagaimana mestinya. 

"Itu goal-nya. Urusan nanti bagaimana perkembangan harus di pihak-pihak yang terlibat dalam persoalan ini. Tentunya  kita juga memasukan pasal 55 dan 56. Jadi pasal 55 dan 56 itu terkait siapa saja yang turut serta dan berkontribusi sehingga persoalan ini (tragedi Kanjuruhan) terjadi dan menimbulkan korban 135 (orang meninggal dunia)," jelasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement