Senin 21 Nov 2022 23:25 WIB

Wali Kota Madiun Resmikan LK3 dan Puskesos Atasi Masalah Keluarga

LK3 Harmonis menyediakan layanan konsultasi psikologi hingga pendampingan hukum.

Wali Kota Madiun Resmikan LK3 dan Puskesos Atasi Masalah Keluarga (ilustrasi).
Foto: freepik
Wali Kota Madiun Resmikan LK3 dan Puskesos Atasi Masalah Keluarga (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,MADIUN -- Wali Kota Madiun Maidi meresmikan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) Harmonis dan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) guna membantu menampung dan mengatasi permasalahan keluarga di Kota Madiun, Jawa Timur.

Peresmian dilakukan pada Senin (21/11/2022) secara virtual oleh Wali Kota Maidi yang berada di luar kota sedangkan peserta pengurus Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) Harmonis berada di Ballroom Sun Hotel Madiun.

Baca Juga

"Dengan keberadaan lembaga baru ini, harapannya bisa membantu permasalahan masyarakat dan mendukung ketahanan keluarga," ujar Wali Kota Maidi.

Adapun LK3 Harmonis merupakan hasil bentukan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kota Madiun. LK3 Harmonis merupakan wadah bagi masyarakat untuk mengadu dan menyelesaikan permasalahannya dibantu dengan tenaga profesional.

LK3 Harmonis menyediakan layanan konsultasi psikologi hingga pendampingan hukum terhadap permasalahan yang menyangkut rumah tangga. Di dalamnya juga diisi oleh pakar dan akademisi.

"Sekretariat LK3 Harmonis berada di kantor Dinsos PPPA. Jika ada warga yang membutuhkan, silakan langsung datang ke kantor Dinsos," kata dia.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Wali Kota juga meresmikan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di 27 kelurahan di Kota Madiun.

"Puskesos juga dilengkapi aplikasi. Harapannya bisa memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi peserta penerima bantuan," katanya.

Dengan keberadaan lembaga-lembaga tersebut diharapkan semakin memudahkan warga Kota Madiun dalam mendapatkan akses perlindungan keluarga, perempuan, dan anak, serta kesejahteraan sosial.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement