Rabu 23 Nov 2022 23:32 WIB

Penyalahgunaan Izin Lahan Ditindak Tegas

Dari 70 kelurahan yang sudah diawasi itu, total ada 583 izin TKD yang diawasi.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Muhammad Fakhruddin
Penyalahgunaan Izin Lahan Ditindak Tegas (ilustrasi).
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Penyalahgunaan Izin Lahan Ditindak Tegas (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menyebut menindak tegas penyalahgunaan izin lahan. Baik itu tanah kesultanan, tanah kadipaten, maupun tanah kelurahan atau tanah kas desa (TKD).

Hal tersebut disampaikan Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengingat adanya pemanfaatan tanah kas desa yang ditemukan tidak sesuai izin yang diberikan. Penemuan tersebut melalui pengawasan terhadap pemanfaatan TKD yang saat ini terus dilakukan pemda DIY, melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (PTR).

Baca Juga

"Pak Krido (Kepala Dinas PTR DIY) dan kawan-kawan nanti di-support penuh oleh Bu Asdatun (Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara) itu sedang melakukan penertiban. Supaya hal-hal yang sudah terlanjur salah itu bisa kita betulkan, yang belum salah itu bisa kita cegah supaya tidak ada kesalahan," kata Aji belum lama ini.

Bahkan, pihaknya juga sudah melayangkan somasi kepada beberapa perusahaan pengembang yang diketahui menyalahgunakan izin TKD ini. Tidak hanya itu, surat teguran juga diberikan kepada pemerintah kelurahan/desa yang pemanfaatan TKD-nya tidak sesuai izin. 

Aji menuturkan, pemerintah desa merupakan pemerintahan terendah yang berperan penting dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah kesultanan, tanah kadipaten maupun TKD. Untuk itu, pemerintah desa ini diharapkan dapat menjadi contoh dalam melaksanakan perannya terkait pengelolaan dan pemanfaatan tanah-tanah tersebut.

Pihaknya, kata Aji, juga melakukan berbagai upaya agar pemanfaatan tanah-tanah tersebut sesuai dengan peruntukannya. Mulai dari sosialisasi, hingga pengawasan yang dilakukan oleh Dinas PTR DIY yang didukung oleh dinas PTR di kabupaten/kota se-DIY.

Terkait pengawasan, memang belum seluruh lahan yang dapat disasar di DIY. Berdasarkan data Dinas PTR DIY, untuk pengawasan pemanfaatan TKD dari 2019 hingga 2022 sudah dilakukan dengan menyasar 70 kelurahan di DIY.

Dari 70 kelurahan yang sudah diawasi itu, total ada 583 izin TKD yang diawasi. Dari jumlah itu, 16 izin pemanfaatannya tidak sesuai izin dan 567 sudah sesuai dengan izin yang diberikan.

Sedangkan, total sasaran pengawasan sendiri mencapai 392 kalurahan. Artinya, masih ada 322 kelurahan yang belum dilakukan pengawasan terkait pemanfaatan TKD ini, dengan ribuan izin TKD yang masih harus diawasi.

"Sekarang sudah kita lakukan pengawasan, belum semua, ini baru sebagian kecil. Ini kita sudah ratakan di seluruh kabupaten/kota yang ada di DIY, tetapi baru kita ambil sampel beberapa tempat saja," ujar Aji.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement