Kamis 24 Nov 2022 13:58 WIB

Polres Malang Kumpulkan Bukti dan Saksi terkait Kasus Anak yang Dipukuli Teman Sekolah

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap tujuh terduga pelaku yang melakukan perundungan.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Polres Malang Kumpulkan Bukti dan Saksi terkait Kasus Anak yang Dipukuli Teman Sekolah (ilustrasi).
Polres Malang Kumpulkan Bukti dan Saksi terkait Kasus Anak yang Dipukuli Teman Sekolah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Polres Malang melalui penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tengah melakukan penyelidikan terkait kasus anak yang dipukuli teman sekolahnya hingga koma di Kepanjen, Kabupaten Malang. Saat ini aparat sedang  mengumpulkan bukti dan memeriksa terhadap saksi-saksi dari pihak korban maupun sekolah.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap tujuh terduga pelaku yang melakukan perundungan atau kekerasan fisik. Visum terhadap korban berinisial MWF (8 tahun) juga sudah dilaksanakan. "Dan saat ini proses penyelidikan masih berjalan sambil menunggu kesembuhan korban," kata Kasi Humas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik di Kabupaten Malang, Kamis (24/11/2/2022).

Baca Juga

Sebelumnya, aparat telah menerima laporan dari keluarga korban terkait kasus kekerasan yang dialami anak laki-laki asal Desa Sengguruh, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Kasus ini diduga telah dilakukan oleh sejumlah teman sekolah korban.

Berdasarkan keterangan korban, kejadian perundungan tersebut dilakukan oleh tujuh teman sekolah korban yang merupakan kakak kelasnya sebanyak dua kali. Aksi kekerasan tersebut dilakukan di wilayah Bendungan Sengguruh, Kepanjen pada 11 November 2022. Kemudian terjadi di kolam renang Desa Jenggolo, Kepanjen pada 12 November 2022.

Menurut Taufik, korban sempat mendapatkan pukulan dan tendangan dari teman-temannya. Situasi tersebut sempat menyebabkan korban mengalami kejang-kejang dan tidak sadarkan diri (koma). Selanjutnya, korban harus mendapatkan perawatan di ICU Rumah Sakit Islam Gondanglegi, Kamis (17/11/2022). 

Ketika sudah sadar pada Jumat (18/11/2022), MWF juga telah bercerita kepada orang tuanya bahwa selama ini mendapatkan perlakuan perundungan dan penganiayaan dari sejumlah kakak kelasnya. Ia mengaku pernah diseret tujuh orang temannya lalu dipukul dan ditendang di area Sengguruh, Kepanjen, Jumat (11/11/2022) lalu. Usai melakukan perundungan, ia ditinggalkan begitu saja di pinggir jalan. 

Kejadian berlanjut esok hari di mana MWF dijemput teman-temannya untuk diajak bermain di kolam renang Desa Jenggolo, Kepanjen. Pada saat di lokasi, kaki korban ditarik ramai-ramai hingga kepala membentur lantai. Hal ini mengakibatkan korban merasa pusing dan muntah-muntah selama beberapa hari. 

Sementara itu, Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana beserta pejabat utama Polres Malang telah mengunjungi MWF di RSI Gondanglegi, Kabupaten Malang, Kamis (24/11/2022). Berdasarkan laporan diterima, kondisi korban sudah semakin membaik. Bahkan, korban sudah mulai bisa berinteraksi dengan orang-orang di sekitarnya.

Meskipun demikian, dia tak menampik, korban masih harus masih menjalani perawatan intensif di RSI. Hal ini karena masih ada beberapa bagian vital yang perlu dilakukan pengobatan. Namun kondisinya jauh lebih baik dibanding pada saat awal masuk RS.

Terkait proses hukum yang berjalan, Kholis mengatakan, aparat akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak. Hal ini dilakukan sebagai upaya pendampingan terhadap korban maupun ABH (Anak yang berhadapan dengan hukum). Dengan langkah tersebut, proses yang sudah berjalan bisa sesuai prosedur dan tidak terjadi penyimpangan terhadap hak-hak ABH.

Ada pun upaya-upaya pendampingan yang dilakukan berupa mediasi. Selain itu, aparat juga akan melibatkan Balai Pemasyarakatan (BAPAS), Balai Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A), orang tua, wali murid, kepala sekolah, dinas pendidikan dan lain-lain.  "Ini agar memastikan proses yang kami jalankan ini bisa sesuai prosedur,” jelasnya.

Saat disinggung masalah mekanisme diversi terhadap penangan perkara, Kholis menjelaskan, pihaknya akan melihat perkembangan proses yang telah dilakukan oleh penyidik terlebih dahulu. Ia juga menyampaikan pentingnya untuk mempertimbangkan hasil proses mediasi dan pendampingan yang dilakukan. Hal ini karena akan muncul rekomendasi-rekomendasi yang akan ditindaklanjuti oleh penyidik dalam penangan perkara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement