Rabu 30 Nov 2022 17:03 WIB

Belum Ada Laporan Perusahaan Bayar Gaji di Bawah Upah Minimum

Jumlah perusahaan di DIY mencapai lebih enam ribu perusahaan.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Pekerja memproduksi cerutu di pabrik cerutu di Baciro, Yogyakarta.
Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Pekerja memproduksi cerutu di pabrik cerutu di Baciro, Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi mengatakan, pihaknya belum menerima laporan terkait adanya perusahaan yang membayar gaji karyawan di bawah upah minimum yang ditetapkan selama 2022 ini.

"Terkait dengan pelaporan di bawah UMK (upah minimum kabupaten/kota) sampai dengan kami, sampai sekarang kami belum mendapatkan informasi ataupun aduan terkait pengupahan yang di bawah upah minimum," kata Aria di kompleks Kepatihan, Yogyakarta.

DIY baru saja menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 yang naik 7,65 persen dari tahun sebelumnya. Hal ini menjadikan besaran UMP DIY untuk 2023 sebesar Rp 1.981.782,39 atau naik Rp 140.866,86.

Air menyebut, upah minimum  merupakan jaring pengaman sosial. Dengan begitu, perusahaan tidak diperbolehkan untuk memberikan upah kepada karyawan di bawah upah minimum.

 

"Tidak diperkenankan melakukan pengupahan di bawah upah minimum, yang nantinya secara operasional (berlaku) adalah upah minimum kabupaten/kota (UMK)," ujarnya.

Jika ada perusahaan yang melakukan pengupahan tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan pemerintah, maka akan dilakukan penindakan. Penindakan dilakukan dengan berbagai pendekatan, seperti edukatif, preventif, dan represif.

"Untuk penegakan dalam ranah regulasi peraturan perundangan itu, kami ada pendekatan mulai dari preventif, edukatif dahulu. Sampai dengan nanti yang kaitannya represif, baik itu non pro justitia maupun pro justitia," jelas Aria.

Pengawasan terhadap sistem pengupahan oleh perusahaan pun dilakukan agar sesuai dengan ketentuan. Selain itu, pengaduan maupun informasi terkait pengupahan ini juga dapat disampaikan melalui layanan yang sudah disediakan Disnakertrans DIY.

"Pemda DIY juga mempunyai sistem informasi layanan pengaduan. Aduan itu tidak harus langsung datang ke kantor kami, tapi juga bisa melalui layanan informasi aduan, bisa disampaikan kepada kami untuk ditindaklanjuti," tambahnya.

Aria sendiri menyebut, saat ini jumlah perusahaan di DIY mencapai lebih dari enam ribu perusahaan. Baik itu perusahaan skala kecil, menengah, hingga skala besar.

Sementara itu, sebagian tenaga kerja di DIY memilih jenis lapangan usaha informal yakni mencapai 54 persen. Sedangkan, 46 persen lainnya memilih lapangan usaha formal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement