Jumat 02 Dec 2022 15:31 WIB

Polres Tulungagung Bongkar Kasus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi

BBM jenis solar bersubsidi tersebut dijual kembali ke industri.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq
Barang bukti kasus penyalahgunaan BBM (Bahan Bakar Minyak) subsidi jenis solar (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Barang bukti kasus penyalahgunaan BBM (Bahan Bakar Minyak) subsidi jenis solar (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG -- Satreskrim Polres Tulungagung mengungkap kasus penyalahgunaan solar bersubsidi dan menangkap dua orang tersangka. Kedua tersangka yang diamankan adalah MJ (42) warga Kecamatan Asemrowo, Surabaya, dan PY (54) warga Kelurahan Simo Girang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa solar bersubsidi sebanyak 12.685 liter. "MJ merupakan sopir truk tangki yang ada tulisan PT Dina Raya Internusa dengan Nopol AE 8698 UB dan PY ini pemilik gudang," kata Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto, Jumat (2/12/2022).

Eko menjelaskan, modus yang digunakan kedua tersangka yakni menampung BBM jenis solar bersubsidi dari para pengangsu (penyetor solar). Setelah terkumpul dalam jumlah banyak, kedua tersangka kemudian menjual kembali solar bersubsidi tersebut ke industri dengan harga yang lebih tinggi.

"Jadi tersangka membeli dan menampung BBM jenis solar bersubsidi dari para penyetor solar yang diperoleh dari berbagai SPBU dan penambang pasir dengan harga Rp 8.000 hingga Rp 9.500 per liter," ujar Eko.

Setelah ditimbun dan terkumpul, lanjut Eko, BBM jenis solar bersubsidi tersebut dijual kembali ke industri dengan menggunakan truk tangki yang bertuliskan PT Dina Raya Internusa tersebut, bahkan dilengkapi dengan surat jalan dari perusahaan tersebut.

Mereka menjual solar bersubsidi hasil tampungannya dengan harga Rp 11 ribu hingga Rp 11.200 per liter. "Kita masih terus selidiki dan kembangkan terkait dengan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

 

Brand Manager HSSE Pertamina wilayah Kediri, Parrama Ramadhan Amyjaya mengatakan, penyalahgunaan solar bersubsidi merupakan tindak pidana dan meminta aparat kepolisian memproses lebih lanjut. Ia pun meminta masyarakat melapor melalui call center di nomor 135, bila menemukan aktivitas ilegal terkait BBM.

"Jika masyarakat menemukan penyalahgunaan, kami Pertamina, menyediakan call centre di nomor 135," ujar Parrama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement