Senin 26 Dec 2022 16:18 WIB

Tarif Parkir Naik tidak Wajar, Wisatawan Diminta Lapor

Pemkot Yogyakarta akan memberikan sanksi kepada jukir yang melanggar ketentuan.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Deretan kendaraan bermotor pengunjung parkir di Alun-alun Selatan Yogyakarta.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Deretan kendaraan bermotor pengunjung parkir di Alun-alun Selatan Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Persoalan tarif parkir yang dinaikkan secara tidak wajar atau nuthuk masih menjadi pekerjaan rumah (PR) di Kota Yogyakarta, terutama saat masa libur seperti libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023.

Wisatawan pun diminta proaktif jika merasa dirugikan dengan tarif parkir yang naik dengan tidak wajar (nuthuk). Yakni dengan melapor ke petugas jika menemukan juru parkir (jukir) yang menaikkan harga lebih tinggi dari yang sudah ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

Hal ini mengingat, melonjaknya kedatangan wisatawan seringkali dijadikan lahan bagi jukir untuk menaikkan tarif parkir dengan tidak wajar. Terlebih, di masa Nataru 2023 ini lebih dari empat juta wisatawan yang masuk ke DIY, termasuk Kota Yogyakarta.

"Persoalan kita itu, Yogyakarta banyak (parkir nuthuk) kayak gini. Masyarakat lapor saja," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho.

Pihaknya akan memberikan sanksi kepada jukir yang melakukan pelanggaran terkait parkir di Kota Yogyakarta. Bahkan, jukir yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dipidana. "Kalau mereka berizin (sebagai jukir legal), saya cabut izinnya (kalau terbukti melanggar)," ujar Agus.

Agus menuturkan, pihaknya juga melakukan pemantauan rutin di lokasi-lokasi parkir. Saat pemantauan, katanya, ada jukir yang memberikan karcis parkir sesuai dengan tarif yang sudah ditetapkan Pemkot Yogyakarta.

Namun, saat tidak dilakukan pemantauan, jukir 'nakal' memberikan karcis dengan tarif parkir yang lebih tinggi dari seharusnya. "Pas dipantau karcisnya ini (sesuai aturan tarif yang ditetapkan), tapi pas tidak (dipantau) karcisnya beda," jelasnya.

Tidak hanya terkait ketentuan parkir, Dinas Pariwisata (Dispar) juga meminta wisatawan untuk melapor jika pelaku usaha turut menaikkan harga dengan tidak wajar. Pasalnya, pelaku usaha terutama di sektor kuliner juga beberapa kali kedapatan nuthuk.

"Kalau ada laporan, kami langsung tangani," kata Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dispar Kota Yogyakarta, Andrini Wiramawati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement