Rabu 18 Jan 2023 15:59 WIB

Keberadaan Pusat Pengelolaan Sampah Giwangan Permudah Pantau Volume Sampah

Kondisi pusat pengelolaan sampah di Pasar Giwangan ini cukup baik.

Petugas kebersihan mengangkut sampah ke atas truk pengangkut di tempat pembuangan sampah Lempuyangan, Yogyakarta, Ahad (18/12/2022). Masyarakat Kita Yogyakarta mulai Januari 2023 dilarang membuang sampah anorganik. Pemerintah menghimbau masyarakat mengelola sampah anorganik secara mandiri atau melalui bank sampah. Aturan nol sampah anorganik ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Jogja No 660/6123/SE/2022 tentang Gerakan Zero Sampah Anorganik.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Petugas kebersihan mengangkut sampah ke atas truk pengangkut di tempat pembuangan sampah Lempuyangan, Yogyakarta, Ahad (18/12/2022). Masyarakat Kita Yogyakarta mulai Januari 2023 dilarang membuang sampah anorganik. Pemerintah menghimbau masyarakat mengelola sampah anorganik secara mandiri atau melalui bank sampah. Aturan nol sampah anorganik ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Jogja No 660/6123/SE/2022 tentang Gerakan Zero Sampah Anorganik.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pasar Giwangan ditetapkan sebagai pusat pengelolaan sampah organik dan anorganik yang dihasilkan dari seluruh pasar tradisional di Kota Yogyakarta sebelum dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir Piyungan.

Keberadaan pusat pengelolaan sampah di Pasar Giwangan akan memudahkan pemantauan volume sampah yang dihasilkan dan jumlah pengurangan sampah yang tercapai.

"Kami juga akan membuat semacam kantor manajemen pengelolaan sampah di Pasar Giwangan untuk pencatatan dan administrasi sampah," kata Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, Aman Yuriadijaya di Yogyakarta, Rabu (18/1/2023).

Menurut dia, kondisi pusat pengelolaan sampah di Pasar Giwangan ini cukup baik, sudah memenuhi harapan. "Sudah dilakukan pemilahan dan pengelolaan sampah organik maupun anorganik," ujarnya.

Diungkapkan, volume sampah yang dihasilkan 29 pasar tradisional di Kota Yogyakarta cukup besar. Sehingga perlu dikelola dengan baik agar tidak semua sampah harus dibuang ke TPA Piyungan.

"Setiap pasar memiliki kontribusi untuk mengurangi volume sampah. Caranya dengan pemilahan anorganik dan organik sejak dari sumbernya," kata dia.

Aman menambahkan, gerakan nol sampah anorganik yang digaungkan sejak awal Januari 2023 perlu didukung oleh semua pihak, baik masyarakat, pelaku usaha, maupun pedagang pasar tradisional.

Gerakan tersebut dilatarbelakangi kondisi TPA Piyungan yang sudah melebihi kapasitas dan diperkirakan tidak mampu lagi beroperasi pada akhir 2023.

"Dengan pengurangan volume sampah yang dibuang ke TPA Piyungan melalui gerakan nol sampah anorganik, kami berharap usia teknis TPA bisa diperpanjang hingga akhir 2024," katanya.

Berdasarkan data Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, sampah dari 29 pasar tradisional menyumbang sekitar 10 persen dari total volume sampah yang dibuang ke TPA Piyungan setiap hari atau 26-30 ton dari total 260 ton sampah.

"Volume sampah cukup banyak. Melalui gerakan ini, kami berharap bisa menurunkan tujuh ton sampah per bulan," katanya.

Saat ini, pengelolaan dan pemilahan sampah di pasar didukung oleh 20 bank sampah dan di setiap lorong pasar sudah disediakan tempat sampah sesuai jenis sampah untuk memudahkan proses pemilahan baik oleh pedagang maupun konsumen di pasar tradisional.

"Untuk gerakan nol sampah anorganik, pemilahan diupayakan dilakukan lebih maksimal untuk memisahkan sampah residu dan sampah yang bisa didaur ulang," jelasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement