Rabu 18 Jan 2023 17:17 WIB

Seluruh SPBU Jatim Bakal Terapkan Full Cycle BBM Subsidi

Deden mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan kendaraannya.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
Suasana di sejumlah SPBU di Sleman usai pemerintah menurunkan harga BBM non subsidi, Selasa (3/1/2023) siang.
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Suasana di sejumlah SPBU di Sleman usai pemerintah menurunkan harga BBM non subsidi, Selasa (3/1/2023) siang.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- PT Pertamina Patra Niaga Region Jatimbalinus bakal memperluas penerapan implementasi secara menyeluruh (full cycle) Program Subsidi Tepat untuk pembelian solar subsidi dengan menggunakan QR Code. Dimana mulai akhir Januari 2023, seluruh SPBU di Jatim bakal menerapkan pembelian solar subsidi menggunakan QR Code.

Pertamina sebelumnya telah melakukan uji coba di delapan kabupaten/kota di Jatim yang meliputi Kabupaten Lumajang, Bondowoso Jember, Kediri, Mojokerto, Kota Kediri, Kota Mojokerto, dan Kota Madiun. Pada 26 Januari 2023, uji coba akan diperluas menjadi 27 daerah, kemudian pada 30 Januari, uji coba akan diterapkan di seluruh daerah di Jatim.

"Diharapkan hal ini dapat membantu pihak yang berhak atas produk subsidi menjadi terlayani lebih baik, sekaligus mengeluarkan pihak yang tidak berhak untuk mendapatkan BBM subsidi," kata Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Deden Mochammad Idhani di Surabaya, Rabu (18/1/2023).

Deden pun mengimbau masyarakat, untuk segera mendaftarkan kendaraannya melalui website subsiditepat.mypertamina.id. Deden melanjutkan, pihaknya juga menyiagakan petugas di 1.300 booth pendaftaran di SPBU, yang bisa membantu masyarakat melengkapi data dan dokumen pendaftaran. "Satu QR Code berlaku untuk satu kendaraan," ujarnya.

Deden menjelaskan, bagi masyarakat yang sudah mendapatkan QR Code, bisa membeli solar subsidi dengan volume sesuai dengan SK BPH Migas nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020. Yakni 60 liter per hari untuk roda empat pribadi, 80 liter per hari untuk roda empat angkutan barang dan umum, serta untuk angkutan barang dan umum roda enam atau lebih dibatasi maksimal 200 liter per hari per kendaraan.

Deden melanjutkan, nantinya bagi masyarakat yang belum memiliki QR Code atau belum terdaftar akan tetap dilayani pembelian solar subsidi namun dengan volume maksimal 20 liter per hari dan dilakukan pencatatan nomor polisi kendaraan di mesin EDC SPBU. Ia menegaskan, QR Code yang didapat tidak wajib menggunakan handphone. Masyarakat bisa mencetak dan membawanya saat hendak melakukan transaksi di SPBU.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement