Kamis 19 Jan 2023 15:34 WIB

Buya Yahya Dianugerahi Guru Besar Bidang Hukum Islam Unissula

Secara keseluruhan saat ini Unissula memiliki 29 guru besar.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Rektor Unissula, Prof Gunarto (kanan), berfoto bersama pengasuh pesantren Al Pesantren Al Bahjah, Prof Yahya Zaenul Muarif (Buya Yahya), dalam acara pengukuhan Guru Besar Kehormatan bidang Hukum Islam di kampus Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Kamis (19/1).
Foto: Dok Unissula
Rektor Unissula, Prof Gunarto (kanan), berfoto bersama pengasuh pesantren Al Pesantren Al Bahjah, Prof Yahya Zaenul Muarif (Buya Yahya), dalam acara pengukuhan Guru Besar Kehormatan bidang Hukum Islam di kampus Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Kamis (19/1).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Seorang ahli fikih harus mawas diri, harus mengetahui batas yang tidak boleh dilampaui. Jika sudah sampai ‘batasannya’, maka seorang ahli fikih pun harus bisa mempercayakan keputusan hukum bersama pakar disiplin ilmu yang lainnya.

Hal ini diungkapkan ulama besar Yahya Zaenul Muarif LC MA PhD, dalam sambutan pengukuhan sebagai Guru Besar Kehormatan bidang Hukum Islam, di kampus Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Jawa Tengahm Kamis (19/1/2023).

Untuk itu, masih menurut Buya Yahya, ahli fikih harus mampu berkomunikasi efektif dengan para pakar disiplin ilmu yang lain, begitu pula sebaliknya. “Sehingga produk hukum yang dihasilkan akan menjadi solusi bagi problematika umat,” katanya.

Ia mencontohkan, seorang ahli fikih yang tidak tahu permasalahan tentang bayi tabung. Mestinya ahli fikih harus duduk bersama dan bertanya panjang lebar tentang keilmuan kepada dokter yang memang mengerti urusan bayi tabung tersebut.

Pembahasannya pun tidak hanya tentang seputar bayi tabung dari sisi keilmuan kedokterannya saja, akan tetapi juga penting membahas apa pun yang mengiringi proses pelaksanaan bayi tabung.

Pembahasan lain yang dimaksud seperti adanya kemungkinan sperma suami yang ditukar dengan sperma orang lain. Hal itu bisa saja terjadi karena ketidakjujuran dokter atau rumah sakit yang hanya mementingkan prestasi rumah sakit sehingga tidak memerhatikan sisi syariatnya.

Atas dasar itulah, menurutnya, komunikasi antara pakar fikih dengan ahli kebidanan dan kandungan dibutuhkan Sebagai ikhtiar untuk menghasilkan suatu produk pelestari semesta yang sangat luar biasa.

“Yakni terwujudnya rumah sakit yang Islami dan ditangani oleh para pakar medis yang handal dengan melibatkan ahli fikih yang memang mumpuni,” ungkap pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon ini.

Sementara itu, Rektor Unissula, Prof Gunarto dalam sambutannnya menyampaikan, hari ini Fakultas Hukum (FH) Unissula menambah lagi satu guru besar baru di bidang hukum Islam, yakni Buya Yahya. Sehingga FH Unissula saat ini memiliki 13 orang profesor.

Buya Yahya merupakan profesor kehormatan ketujuh FH Unissula. Adapun enam tokoh nasional lainnya yang mendapat gelar serupa yakni Prof (HC) Dr Anwar Usman, Prof (HC) Dr Dedi Prasetyo, Prof (HC) Dr Edi Slamet Irianto, Prof (HC) Dr Widhi Handoko, Prof (HC) Yeheskiel Minggus Triyanda, dan Prof (HC) Dr Maruf Cahyono.

Sedangkan secara keseluruhan saat ini Unissula memiliki 29 guru besar. “Saat ini Unissula telah memiliki 29 guru besar merupakan jumlah guru besar terbanyak di antara perguruan tinggi swasta di Jateng,” jelasnya.

Ketua Pembina Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung (YBWSA), Drs Azhar Combo yang dikonfirmasi mengharapkan, Buya Yahya dapat terus menjadi ulama pemersatu umat.

“Mudah mudahan Prof Buya Yahya bisa tambah semangat dalam membimbing umat. Bisa terus menjadi tokoh pemersatu umat dan semakin memperkokoh ukhuwah Islamiah,” ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement