Jumat 27 Jan 2023 18:45 WIB

Mantan Wali Kota Blitar Jadi Tersangka Kasus Pencurian Rumah Dinas Wali Kota

Yang bersangkutan berperan sebagai pemberi informasi terhadap para pelaku.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap tiga dari lima tersangka pencurian di rumah dinas Wali Kota Blitar pada 12 Desember 2022
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap tiga dari lima tersangka pencurian di rumah dinas Wali Kota Blitar pada 12 Desember 2022

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ditreskrimum Polda Jatim menangkap Mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar atas dugaan keterlibatan dalam kasus pencurian dengan kekerasan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso pada Desember 2022. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mengumpulkan fakta dan bukti atas keterlibatan yang bersangkutan.

"Pukul tiga kami memastikan menangkap mantan Wali Kota Blitar terkait keterlibatannya dalam kasus Curas di rumah dinas Wali Kota. Kami tegaskan dengan fakta dan bukti-bukti yang ada dan kita yakini, sehingga kita memastikan yang bersangkutan ini tersangka dalam kasus Curas tersebut," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Hermanto di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (27/1/2023).

Toni menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, yang bersangkutan berperan sebagai pemberi informasi terhadap para pelaku terkait tempat penyimpanan uang dan waktu yang tepat untuk menjalankan aksi pencurian di rumah dinas Wali Kota Blitar. Informasi tersebut diberikan saat yang bersangkutan menjalani masa hukuman di Lapas.

"Kita pastikan mereka bertemu dan berkomunikasi di satu Lapas dan memberikan informasi tentang keberadaan tempat penyimpanan uang dan bahkan waktu yang baik untuk melakukan aksi itu," ujar Toni.

Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, tersangka S dikenakan pasal 365 juncto pasal 56 KUHP yang berkaitan dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan dengan lokasi termasuk waktu dan kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar.

Totok mengungkapkan, peristiwa ini bermula sekitar Agustus 2020 hingga Februari 2021 saat yang bersangkutan dan para tersangka sebelumnya sama-sama menjalani hukuman pidana di salah satu Lapas di Jateng. Di sana mereka bertemu dan memberikan informasi. Meski demikian, kata Totok, tersangka S tidak mengambil bagian dari hasil pencurian tersebut.

"Tidak (mendapat bagian) karena Pasal 56 di ayat 2 dia memberikan bantuan dalam hal memberi keterangan delik di bantuan terhadap tindakan pidana," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement