Selasa 31 Jan 2023 08:42 WIB

Edarkan Ribuan Obat Sediaan Farmasi, Pelaku Diamankan Polresta Banyumas

Pelaku dijerat dengan pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Polisi menata barang bukti saat rilis ungkap kasus peredaran atau penyalahgunaan obat-obatan terlarang (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Adeng Bustomi
Polisi menata barang bukti saat rilis ungkap kasus peredaran atau penyalahgunaan obat-obatan terlarang (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS - Satresnarkoba Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah kembali melakukan pengungkapan tindak pidana peredaran obat sediaan farmasi dan psikotropika. TA (26 tahun), seorang laki laki warga Kecamatan Banyumas diamankan di sebuah rumah yang beralamat di Desa Kejawar.

"Berawal dari adanya informasi masyarakat tentang peredaran obat-obatan di lingkungan mereka, kemudian tim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," jelas Kasat Narkoba Polresta Banyumas, Kompol Guntar Arif Setiyoko.

TA diamankan bersama barang bukti berupa satu buah tas selempang, satu buah tas cangklong, 5,600 butir obat tablet warna kuning betuliskan mf, 390 butir Tramadol HCI tablet 50mg, 170 butir Mersi Alprazolam 1mg.

Kemudian, Calmlet Alprazolam 1mg sebanyak 160 butir, 20 butir Riklona Clonazepam 2mg, handphone Oppo F11 Pro warna ungu, handphone Oppo Reno 7 warna kuning, kartu ATM BCA atas nama pelaku, serta uang tunai sebesar Rp 350 ribu.

Pelaku dijerat dengan pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam pasal 60 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement