Kamis 02 Feb 2023 08:55 WIB

Arena Judi Sabung Ayam di Kabupaten Malang Berhasil Dibongkar

Ada dua arena sabung berbentuk persegi yang dibuat dari bambu.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik.
Foto: Dok Polres Malang
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Aparat Kepolisian Sektor Gedangan Polres Malang beserta petugas gabungan membongkar lokasi yang diduga digunakan sebagai arena perjudian sabung ayam, beberapa waktu lalu. Arena tersebut terletak di Dusun Sumbernanas, Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, kegiatan pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang digelar sebelumnya tentang pemberantasan perjudian di wilayah Kecamatan Gedangan. "Kami melakukan pembongkaran setelah pihaknya mendapat laporan dari warga bahwa di lokasi tersebut kerap digunakan sebagai lokasi perjudian," jelas Taufik saat dikonfirmasi wartawan.

Taufik menjelaskan, ketika tiba di lokasi situasi sepi dan tidak ada aktivitas perjudian maupun orang yang melakukan perjudian. Polisi hanya mendapati tenda besar dengan tiang bambu dan atap terpal biru. Setidaknya ada dua arena sabung berbentuk persegi yang dibuat dari bambu dengan ukuran tiga meter.

Selanjutnya, petugas langsung membongkar lokasi dengan merobohkan tiang bangunan yang terbuat dari bambu dan terpal atap tenda. Polisi juga mengamankan sarana yang digunakan untuk sabung ayam. "Mulai dari spanduk, lampu penerangan, hingga karpet alas arena sabung ayam," jelas dia.

Di samping itu, pihaknya juga membongkar dan membakar sejumlah barang yang berkaitan dengan sabung ayam. Hal ini bertujuan agar alat-alat tersebut tidak digunakan kembali di masa depan.

Selain membongkar lokasi perjudian, pihaknya akan melakukan pemantauan secara berkala. Kemudian juga akan mendalami dan mencari lagi tempat-tempat lain yang diduga digunakan untuk melakukan perjudian.

Pada kesempatan tersebut, Taufik mengimbau warga agar tidak terlibat atau bahkan melakukan perjudian. Hal ini karena semuanya akan tetap dikenai hukum. Warga yang melihat atau mengetahui kegiatan perjudian agar segera melapor kepada pihak kepolisian.

Warga yang mengetahui informasi perjudian bisa segera melapor kepada polsek setempat atau Polres Malang. Masyarakat juga dapat melaporkan melalui aplikasi SOEGAB (Sentra Pelayanan Elektronik Gangguan Kamtibmas) Polres Malang. "Ini bisa dihubungi melalui nomor WhatsApp 0811482000," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement