Ahad 05 Feb 2023 12:43 WIB

KPPU Temukan Praktik Penjualan Bersyarat Minyakita di DIY

Praktik penjualan bersyarat diduga dilakukan dua distributor di Yogyakarta.

Pedagang sembako menjual minyak goreng kemasan di Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Rabu (1/2/2023). Keberadaan minyak goreng kemasan Kementerian Perdagangan, Minyakita di Pasar Beringharjo mulai langka. Ada beberapa pedagang memiliki stock Minyakita hanya sedikit. Harga Minyakita yang awalnya Rp 14 ribu kini mencapai Rp 16 ribu per liter. Imbasnya pembeli mulai membeli minyak goreng curah yang dijual dengan harga Rp 14.500 per liter.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Pedagang sembako menjual minyak goreng kemasan di Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Rabu (1/2/2023). Keberadaan minyak goreng kemasan Kementerian Perdagangan, Minyakita di Pasar Beringharjo mulai langka. Ada beberapa pedagang memiliki stock Minyakita hanya sedikit. Harga Minyakita yang awalnya Rp 14 ribu kini mencapai Rp 16 ribu per liter. Imbasnya pembeli mulai membeli minyak goreng curah yang dijual dengan harga Rp 14.500 per liter.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kantor Wilayah VII Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan dugaan praktik penjualan bersyarat (tying) pada produk minyak goreng bersubsidi merek "Minyakita" oleh dua oknum distributor di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kepala Kanwil VII KPPU Hendry Setyawan saat dihubungi di Yogyakarta, Sabtu (5/2/2023), mengatakan praktik penjualan bersyarat itu diduga dilakukan dua distributor yang beroperasi di Kota Yogyakarta di tengah berkurangnya stok Minyakita di pasaran.

"Minggu depan kalau praktik seperti itu masih dilakukan kami akan proses hukum," kata dia.

Hendry menuturkan temuan dugaan praktik penjualan melanggar hukum itu bermula dari pemantauan KPPU pada 20 Januari 2023 menyusul harga jual Minyakita di pasaran yang telah mencapai Rp16 ribu hingga Rp18 ribu per liter, melampaui harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 14 ribu per liter.

Dalam pemantauan yang dilakukan di Pasar Kranggan, Pasar Demangan, dan Pasar Beringharjo, Kota Yogyakarta itu, para pedagang sejumlah pasar tradisional tersebut mengeluhkan terkait pasokan Minyakita yang terbatas.

Selain terbatas, untuk mendapatkan Minyakita dari distributor mereka juga diharuskan membeli paket produk yang lain.

"Mereka dipaksa membeli paket yang lain, enggak boleh ambil Minyakita saja, tapi harus dengan minyak goreng kemasan premium yang lain atau margarin," ujar dia.

Berdasarkan penelusuran, kata Hendry, tim KPPU menemukan bukti pembelian Minyakita yang dibeli dengan produk lain, mulai margarin, minyak goreng kemasan, tepung bumbu, hingga penyedap rasa.

Menindaklanjuti temuan itu, KPPU Kanwil VII kemudian mengundang sebanyak 10 distributor di DIY untuk diberikan pemahaman agar praktik tying minyak goreng tidak lagi dilakukan.

Selain melanggar UU Nomor 5 tahun 1999 dengan ancaman denda minimal Rp1 miliar, praktik itu juga memberatkan masyarakat.

"Kami mengedepankan proses pencegahan dengan perubahan perilaku. Namun, apabila setelah diingatkan dan diberi kesempatan untuk berubah, tapi tidak berubah, maka akan kami lakukan penegakan hukum," kata Hendry Setyawan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY Syam Arjayanti mengaku telah berkoordinasi dengan Kanwil VII KPPU terkait kasus itu.

Menurut Syam, tambahan pasokan minyak bersubsidi Minyakita segera disalurkan Kementerian Perdagangan ke DIY pada awal Februari 2023 sehingga masyarakat tidak perlu melakukan aksi borong.

Jumlah pasti pasokan untuk DIY masih akan dihitung berdasarkan stok dan kebutuhan minyak goreng bersubsidi secara nasional.

Syam berharap pasokan dari pusat akan menambah ketersediaan Minyakita di tingkat pedagang sehingga masyarakat kembali mendapat minyak goreng dengan harga sesuai HET.

"Terkait pasokan itu BUMN akan dilibatkan tidak hanya swasta. Disperindag DIY, kabupaten, dan masyarakat diminta untuk melakukan pengawasan," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement