Senin 06 Feb 2023 09:59 WIB

Tips Agar Terhindar dari Pelanggaran Hak Cipta di Media Sosial 

Manusia akan selalu berkaitan dengan hukum, baik di dunia nyata maupun dunia maya.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Fernan Rahadi
Beragam media sosial (ilustrasi)
Foto: Alexander Shatov Unsplash
Beragam media sosial (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Dosen dari Fakultas Hukum (FH), Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Isdian Anggraeny membagikan beberapa tips yang dapat dilakukan agar terhindar dari pelanggaran hak cipta milik orang lain. Hal ini diungkapkan ketika menyampaikan materi dalam Kompetensi Ekstra Siswa Indonesia (KESI), awal Februari lalu.

Menurut Isdian, tips pertama adalah tidak melakukan penyalinan, share atau bagikan, mengubah karya tanpa seizin dari pencipta. Tips kedua, yakni melakukan pengidentifikasian pencipta dari karya. 

Ketiga, jika mendistribusian karya orang lain, maka lakukan perjanjian dengan pencipta terlebih dahulu. "Ini agar konten mengenai ciptaan tersebut sesuai dan memiliki keuntungan bagi seluruh pihak," katanya dalam pesan pers yang diterima Republika.

Tips keempat, yaitu melakukan rincian lisensi dari karya yang diperoleh dari web. Lalu tips selanjutnya dengan menggunakan gambar bebas lisensi. Kemudian yang terakhir jangan lupa untuk selalu mencantumkan sumber karya.

Tips-tips ini pada dasarnya bertujuan untuk menyampaikan pentingnya hukum bagi generasi influencer generasi Z. Pasalnya, acara KESI diikuti sebanyak 200 siswa dan siswi dari sepuluh SMA/SMK sederajat se-Kota Malang. 

Menurut dia, manusia akan selalu berkaitan dengan hukum, baik di dunia nyata maupun dunia maya. Begitu pula dengan mereka yang berkarya sebagai content creator dan influencer. Mereka perlu mengerti hukum agar tidak terperosok dalam kasus maupun menjadi korban kejahatan. 

Setiap karya foto, video ataupun karya lainnya yang telah diunggah oleh seseorang memiliki hak cipta. Secara hukum, hak cipta merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual (HKI) dan penciptanya memiliki hak kekayaan individu dari karya tersebut.

Menurut dia, setiap orang yang menggunakan karya orang lain dan digunakan secara komersial tanpa izin penciptanya dapat dikenakan pelanggaran hak cipta yang telah diatur dalam UU 28 tahun 2014. "Sebagai pencipta yang mendapatkan hak eksklusif, penciptanya juga berhak meminta royalti dan membawanya ke ranah hukum," ungkap Isdian.

Isdian juga menjelaskan, setiap karya memiliki masa perlindungan hukumnya. Berdasarkan Pasal 40 UU 28 tahun 2014, untuk karya tulis dan lagu memiliki perlindungan hukum seumur hidup ditambah 70 tahun setelah penciptanya meninggal dunia. Sementara itu, untuk karya foto yang diambil sendiri memiliki perlindungan hukum selama 50 tahun sejak karya tersebut diumumkan atau diunggah.

Sementara itu, Wakil Dekan I FH UMM, Bayu Dwiwiddy Jatmiko berharap kegiatan ini bisa memberikan pelajaran baru di dalam kehidupan generasi muda. Apalagi melihat zaman sekarang yang sarat dengan kemajuan teknologi sehingga banyak aspek kehidupan yang mengalami perubahan. Oleh karena itu, perlu mencari cara agar tidak terbawa harus perkembangan zaman, salah satunya pada media sosial.

Menurut dia, media sosial memiliki dampak yang positif namun ada kalanya dunia maya itu bisa menimbulkan perpecahan. Tanpa disadari, saat seseorang mengunggah sesuatu yang dianggap baik, ternyata mendapat tanggapan yang negatif dari beberapa orang. Oleh sebab itu, ada baiknya masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial dan mengerti secara hukum tentang undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) agar aman dari jeratan hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement