Rabu 08 Feb 2023 08:10 WIB

Tak Hanya ASN, TNI dan Polri Juga Wajib Lapor Harta Kekayaan

Bukti penerimaannya dapat diakui sebagai penyampaian LHKAN.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Fernan Rahadi
Pegawai pajak menerima Surat Pemberitahuan (SPT) pajak dari wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak. ilustrasi
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pegawai pajak menerima Surat Pemberitahuan (SPT) pajak dari wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bukan hanya aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri juga wajib melaporkan harta kekayaan. Bagi yang sudah melakukan pelaporan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, bukti penerimaannya dapat diakui sebagai penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).

Hal itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan-RB) Nomor 02 Tahun 2023 tentang Penyampaian LHKAN.

"LHKAN ini merupakan kewajiban yang harus disampaikan setiap aparatur negara, baik berupa LHKPN maupun SPT Tahunan," tertulis dalam SE yang ditandatangani Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas, pada 31 Januari 2023.

Aparatur negara terdiri dari ASN (PNS dan PPPK), TNI, dan Polri. Pelaporan harta kekayaan sejauh ini dilakukan lewat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) untuk penyelenggara negara dan jabatan tertentu, Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) terhadap ASN selain wajib LHKPN, dan SPT Tahunan yang dilaporkan oleh setiap aparatur negara sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). Sementara untuk TNI dan Polri belum diatur khusus.

 

Melalui surat edaran ini, pelaporan harta kekayaan juga dilakukan simplifikasi untuk mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Harta kekayaan cukup dilaporkan melalui satu dokumen yaitu informasi harta kekayaan yang sudah termasuk dalam bagian dari SPT Tahunan, khususnya terhadap aparatur negara tidak wajib LHKPN.

Bukti penerimaan penyampaian SPT Tahunan yang didalamnya memuat laporan harta kekayaan dapat diakui sebagai penyampaian LHKAN bagi aparatur negara yang tidak diwajibkan menyampaikan LHKPN. Sehingga tidak diperlukan penyampaian laporan harta kekayaan secara terpisah seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

Selain mengatur penyederhanaan proses laporan, dalam surat edaran yang baru juga menyebutkan agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) lebih fokus pada tugas dan fungsinya. Peran APIP dalam pengelolaan LHKAN dikhususkan dalam pemantauan dan pelaporan pelaksanaan kewajiban LHKPN dan SPT Tahunan.

Pelaporan harta kekayaan merupakan salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang selaras dengan amanat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Hasil pemantauan dan pelaporan atas penyampaian LHKAN, agar dilaporkan oleh APIP atau unit yang ditunjuk kepada Kementerian PANRB paling lambat 30 April setiap tahun.

Teknis penyampaian hasil pemantauan dan pelaporan atas pelaksanaan LHKAN akan disampaikan melalui surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan. Kementerian PANRB akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan penyampaian LHKAN.

Dengan terbitnya surat edaran ini, maka Surat Edaran Menpan-RB  Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di lingkungan instansi pemerintah dinyatakan tidak berlaku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement