Kamis 25 Mar 2021 16:27 WIB

Pengacara HRS Diminta Hormati Majelis Hakim

Peringatan KY disampaikan ke pengacara HRS tekait kegaduhan persidangan.

Petugas Kepolisian membubarkan massa pendukung saat berlangsungnya sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (23/3/2021). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi.
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Petugas Kepolisian membubarkan massa pendukung saat berlangsungnya sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (23/3/2021). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia meminta tim penasihat hukum terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) agar lebih menghormati majelis hakim. KY juga meminta para pengacara tersebut menjaga tata tertib persidangan.

"Hal itu harus dilakukan setiap menjalani proses persidangan," kata Ketua Bidang Sumber Daya Manusia Advokasi Hukum dan Penelitian dan Pengembangan KY, Binziad Kadafi, di Jakarta, Kamis (25/3).

Baca Juga

Hal itu disampaikan KY terkait kegaduhan yang terjadi pada sidang dengan terdakwa HRS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. Tidak hanya bagi tim penasihat HRS, KY juga meminta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar mewujudkan terselenggaranya persidangan yang tertib dan aman dalam menjalankan fungsinya.

Selain itu KY juga meminta semua pihak terkait yang meliputi organisasi advokat, kejaksaan, rumah tahanan, kepolisian dan pimpinan lembaga peradilan untuk secara bersama mewujudkan terlaksananya persidangan baik secara fisik maupun elektronik yang aman, tertib dan menerapkan protokol kesehatan. Masyarakat, kata dia, juga diminta agar turut berkontribusi dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka serta menjaga martabat dan keluhuran hakim.

Khusus bagi majelis hakim, KY meminta agar terus mengoptimalkan peran dalam memimpin persidangan sesuai KUHAP Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 4 tahun 2020 dan Perma nomor 5 tahun 2020 serta terus memegang teguh kode etik dan perilaku hakim. Rizieq Shihab didakwa atas tiga perkara, yaitu perkara Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Selanjutnya perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait tes usap di RS Ummi dan perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement